Yohanes Endra | MataMata.com
Profil Reza Arap. (Instagram/ybrap)

Matamata.com - Doni Salmanan telah menjadi tersangka kasus Quotex. Terkini, penetapan Crazy Rich Bandung sebagai tersangka rupanya berimbas ke mana-mana. Salah satunya, YouTuber Reza Arap berpeluang bakal diperiksa polisi.

Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran Reza Arap pernah menerima duit secara cuma-cuma dari Doni Salmanan. Tak tanggung-tanggung, duit yang dikasih Doni senilai Rp1 miliar.

Reza Arap. (Instagram/ybrap)

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022) dini hari.

Baca Juga:
Kooperatif, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Quotex

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri apakah duit yang diterima Reza Arap hasil dari kejahatan Doni Salmanan atau bukan. Bila iya, Reza harus siap duitnya bakal disita polisi.

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Ramadhan.

Doni Salmanan sempat menggegerkan publik pada Juni 2021. Dia ketika itu secara cuma-cuma memberikan Rp1 miliar kepada Reza Arap yang sedang live streaming game Ragnarok X.

Baca Juga:
Pilunya Istri Doni Salmanan Usai Sang Suami Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Reza Arap yang dibuat takut dengan aksi Doni Salmanan sempat berencana mengembalikan uang tersebut. Namun suami Wendy Walters mengurungkan niatnya setelah Doni Salmanan mengaku ikhlas memberikan duit tersebut.

Reza Arap. (Instagram/ybrap)

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Dia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Doni Salmanan Langsung Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. (Adiyoga Priyambodo)

Load More