Yohanes Endra | MataMata.com
Reza Arap. (Instagram/ybrap)

Matamata.com - Reza Arap ikut jadi sorotan publik setelah Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Pasalnya, personel Weird Genius itu pernah mendapat duit saweran miliaran Rupiah dari crazy rich asal Bandung saat live streaming.

Publik pun penasaran dengan komentar polisi soal nasib uang saweran Doni Salmanan kepada Reza Arap. Berikut penjelasannya!

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

"Nanti kami lihat dulu. Nanti kami akan koordinasi dengan PPATK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Terima Duit Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Diperiksa Polisi?

Bila uang saweran untuk Reza Arap bersumber dari hasil kerja Doni Salmanan sebagai afiliator binary option Quotex, polisi memastikan bakal melakukan penyitaan.

"Yang penting aset tersebut terdapat dari tindak pidana. Misal telah diberikan ke siapa, ya akan kami lakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut," ujar Ramadhan.

Reza Arap. (Instagram/ybrap)

Polisi juga tidak menutup kemungkinan bakal meminta keterangan dari Reza Arap soal uang saweran dari Doni Salmanan.

Baca Juga:
Kooperatif, Doni Salmanan Akui Sebagai Afiliator Quotex

"Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak," ujarnya.

Doni Salmanan sempat menggegerkan publik pada Juni 2021. Ia ketika itu secara cuma-cuma memberikan Rp1 miliar kepada Reza Arap yang sedang live streaming game Ragnarok X.

Reza Arap. (Instagram/ybrap)

Reza Arap yang dibuat takut dengan aksi Doni Salmanan sempat berencana mengembalikan uang tersebut. Namun suami Wendy Walters mengurungkan niatnya setelah Doni Salmanan mengaku ikhlas memberikan duit tersebut.

Baca Juga:
Pilunya Istri Doni Salmanan Usai Sang Suami Ditahan dan Terancam 20 Tahun Penjara

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Dia juga langsung ditahan di Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Doni Salmanan tersandung masalah hukum usai dilaporkan sosok berinisial RA atas dugaan penipuan berkedok binary option lewat platform Quotex. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Doni Salmanan Langsung Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

Load More