Matamata.com - Praktisi hukum Minola Sebayang menilai Reza Arap semestinya curiga saat mendapat uang Rp 1 miliar secara cuma-cuma dari Doni Salmanan. Pernyataan tersebut muncul lantaran Minola Sebayang mengamati kasus Doni Salmanan.
"Harusnya dipertanyakan juga, kalau ada orang yang memberikan uang Rp1 miliar di zaman sekarang ini kita kan harusnya bertanya. Uangnya dari mana, sumbernya melawan hukum atau tidak," ujar Minola Sebayang lewat sambungan telepon, Kamis (10/3/2022).
Apalagi Reza Arap dan Doni Salmanan tidak saling kenal saat aksi bagi-bagi uang terjadi. Penting bagi Minola Sebayang untuk lebih dulu mendalami motif dibalik tindakan tersebut.
Baca Juga:
Nasib Uang Rp 1 Miliar Reza Arap Pemberian Doni Salmanan Disorot, Bakal Disita?
"Kita kan nggak bisa melihat, orang tersebut memiliki itikad baik atau tidak," jelas Minola Sebayang.
Meski begitu, Minola Sebayang juga tak mau sepenuhnya menyalahkan Reza Arap atas keputusan menerima uang Rp1 miliar dari Doni Salmanan.
"Kan dia mungkin tidak tahu asal usulnya uang itu," kata Minola Sebayang.
Baca Juga:
Terima Duit Rp 1 Miliar dari Doni Salmanan, Reza Arap Akan Diperiksa Polisi?
Daripada berasumsi, Minola Sebayang memilih menyerahkan proses hukum yang berkaitan dengan kasus Doni Salmanan ke penyidik Bareskrim Polri. Termasuk motif pemberian uang Rp1 miliar kepada Reza Arap.
"Nanti tergantung dasar pemberian uang itu apa. Memang benar cuma-cuma atau sebagai imbalan karena memberikan ke klien," ucap Minola Sebayang.
Doni Salmanan sempat menggegerkan publik pada Juni 2021. Ia ketika itu memberikan donasi Rp1 miliar kepada Reza Arap yang sedang live streaming game Ragnarok X.
Baca Juga:
Profil Reza Arap, YouTuber yang Sejak SMP Sudah Belajar Banyak Agama
Reza Arap yang dibuat takut dengan aksi Doni Salmanan sempat berencana mengembalikan uang tersebut. Namun suami Wendy Walters mengurungkan niatnya setelah Doni Salmanan mengaku ikhlas memberikan donasi.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)
Baca Juga:
Profil Wendy Walters, Istri Reza Arap yang Suka dengan Boneka Annabelle
Berita Terkait
-
Bangun di Kamar Mayat Usai Dinyatakan Meninggal, Tetesan Air Mata Ibu Reza Arap Jatuh di Wajah Anaknya
-
Tengku Dewi Mantap Bercerai dari Andrew Andika, Meski Tengah Hamil
-
Kuasa Hukum Ruben Onsu Minta Jangan Anggap Negatif Arti Pisah Rumah: Maknanya Banyak
-
Penyebab Renggangnya Hubungan Ruben Onsu dan Jordi Onsu, Ternyata Bukan Karena Betrand Peto
-
Youtuber Bocorkan Rumah Artis Hasil Cuci Uang, Raffi Ahmad, dan Doni Salmanan Disenggol
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar