Angelina Sondakh di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). (Matamata.com/Angga Budhiyanto)

Matamata.com - Angelina Sondakh membagikan kehidupannya di penjara saat menjadi narapidana. Perempuan 44 tahun ini dapat tugas menjadi pekerjaan membersikan sampah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Aku mulai angkut sampah, berusaha menerima Angelina Sondakh yang narapidana," kata Angelina Sondakh di kanal YouTube Keema Infotainment, Jumat (11/3/2022).

Angelina Sondakh. (YouTube/Keema Entertainment)

Sampah tersebut bukan hanya sekadar yang berada di ruangan. Tetapi satu blok ia bersihkan bersama narapidana lainnya.

Baca Juga:
8 Sudut Apartemen Angelina Sondakh, Bakal Jadi Tempat Tinggal Bersama Keanu Massaid

"Saya nggak pernah melakukannya, ini sampah se-blok, rutan," ujar istri almarhum Adjie Massaid itu.

Angelina Sondakh sempat membatin, haruskah nasibnya seperti itu. Tapi inilah kenyataan hidup yang dihadapinya.

Angelina Sondakh di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). (Matamata.com/Adiyoga Priyambodo)

Tak mau larut dalam keterpurukan, Angelina Sondakh bangkit. Ia bahkan menularkan semangat itu kepada teman-teman narapidana lain.

Baca Juga:
Angelina Sondakh Jadi Guru Ngaji di Penjara, Teman Bersaksi: Dia Lebih Islam dari dari Kami

"Supaya nggak tercium sampahnya, kami bawa enjoy aja. Kalau Bekti nonton nih, sama anak-anak kebersihan lainnya, aku bilang setel lagu, kita joget," kata Puteri Indonesia 2001 tersebut..

Ada hal menarik saat Angelina Sondakh mengatakan kendaraan apa yang digunakan mengangkut sampah. Ia menyebutnya sebagai BMW.

"Tapi bukan merek mobil itu. Tapi geroBak Merah Warnanya," tutur perempuan yang akrab disapa Angie ini.

Angelina Sondakh ziarah ke makam Adjie Massaid. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Di gerobak inilah Angelina Sondakh bersama narapidana lain berjoget di atas tumpukan sampah.

"Ada yang bilang gila ya, teh Angie bener-bener gila. Tapi yasudah lah, cuek saja," kata ibu satu anak itu.

Sebagaimana diketahui, Angelina Sondakh menjadi terpidana kasus korupsi Wisma Atlet. Ia dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Masa hukuman penjara sebenarnya berakhir 1 Juni 2022. Namun ia mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Load More