Yohanes Endra | MataMata.com
Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Doni Salmanan mengucapkan beberapa patah kata usai diperkenalkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading di Bareskrim Polri, Selasa (15/3/2022).

Lelaki asal Bandung itu memulainya dengan minta maaf karena sudah menjerumuskan masyarakat ke praktik binary option.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option maupun atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni Salmanan.

Baca Juga:
Mulai Rajin Salat, Doni Salmanan Minta Alat Ibadah Baru: Mau Dekat dengan Allah

Setelah itu, Doni Salmanan minta doa agar mendapat hukuman yang ringan dari pengadilan nanti.

"Saya juga ingin memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia, agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," kata dia.

Baca Juga:
Kocak, Doni Salmanan Malah Cengengesan saat Pakai Baju Tahanan

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Di akhir kalimatnya, Doni Salmanan kembali menghimbau masyarakat untuk tidak lagi terbuai cerita manis para afiliator binary option.

"Untuk masyarakat Indonesia, tolong berhati-hati agar tidak terpengaruh dengan trading-trading ilegal," ujar suami Dinan Fajrina ini.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022. Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga:
Doni Salmanan Cengengesan saat Dikenalkan Pakai Baju Tahanan

Polisi pamerkan baju mewah serta uang hasil sitaan dari Doni Salmanan di Bareksrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp 64 miliar.

Baca Juga:
Baju Branded Doni Salmanan Disita, Netizen: Istrinya Gak Disita Sekalian?

Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Pol Reinhard Hutagaol sempat mengungkap bagaimana Doni Salmanan begitu mudahnya mendapatkan uang.

Rupanya, Doni dapat jatah 80 persen dari kekalahan dari setiap member trading binary option dengan platform Quotex.

"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). (Adiyoga Priyambodo)

Load More