Yohanes Endra | MataMata.com
Potret pondok pesantren milik Atta Halilintar (Instagram/attahalilintar)

Matamata.com - Terkait dugaan menerima aliran dana kasus Quotex yang menyeret Doni Salmanan, Kamis (17/3/2022), Atta Halilintar telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri

Ketika dimintai keterangan soal detil pemeriksaan, Atta Halilintar enggan berkomentar banyak. Ia bahkan mengaku lupa ketika disinggung soal jumlah pertanyaan dari penyidik selama 3 jam diperiksa.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Aduh, aku lupa kalau pertanyaannya berapa. Pokoknya banyak," ujar Atta Halilintar.

Baca Juga:
Atta Halilintar Kapok Terima Kado Sembarangan Gegara Tas Mewah Doni Salmanan

Atta Halilintar juga hanya memberi penjelasan singkat soal berapa lama perkenalannya dengan Doni Salmanan sebelum diberi tas mewah.

"Dari podcast waktu itu," kata suami Aurel Hermansyah.

Atta Halilintar serahkan tas hadiah Doni Salmanan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebelum meninggalkan lokasi, Atta Halilintar kembali berpesan kepada awak media untuk tetap menjaga kebugaran di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Atta Halilintar Gentle Serahkan Tas Hadiah Doni Salmanan ke Polisi: Saya Belum Pakai!

"Kalian sehat-sehat ya," tuturnya.

Atta Halilintar dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai mengaku pernah mendapat hadiah tas mewah dari Doni Salmanan.

Atta Halilintar menunjukkan sebuah tas dior hadiah dari Doni Salmanan. [Instagam Story]

Lewat Instagram, putra sulung Gen Halilintar menunjukkan tas hitam bermotif merek Dior hasil pemberian sang crazy rich Bandung.

Baca Juga:
Atta Halilintar Gercep Balikin Tas Mewah Doni Salmanan: Tahu yang Bukan Haknya

Dalam postingan yang sama, Atta Halilintar menyatakan siap kooperatif bila tas mewah pemberian Doni Salmanan merupakan bagian dari hasil kegiatannya di platform binary option Quotex.

Sebagaimana diketahui, aset Doni Salmanan mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang sejak 8 Maret 2022.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Atta Halilintar Akui Dapat Hadiah dari Doni Salmanan, Sikapnya Gentle Banget!

Load More