Yohanes Endra | MataMata.com
Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/lestykejora)

Matamata.com - Sederet artis telah mendatangi Bareskrim Polri untuk mengembalikan duit pemberian tersangka Doni Salmanan. Namun, Rizky Billar mengambil sikap berbeda. Suami Lesti Kejora itu memilih bersikap pasif.

"Sampai saat ini kami masih menunggu surat panggilan," ujar kuasa hukum Rizky Billar, Sandy Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Lesti Kejora dan Rizky Billar di acara HUT Indosiar, Senin (10/1/2022). (Instagram/@indosiar)

Bila kelak sudah menerima surat panggilan, Rizky Billar baru siap datang ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

Baca Juga:
Rizky Billar 'Ngegas' Disinggung Amplop Tebal dari Doni Salmanan: Itu Kado Nikah!

"Kami akan kooperatif untuk hadir," kata Sandy.

Sebelumnya, Polri menyebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim akan memanggil Rizky Billar dan Alffy Rev hari ini. Keduanya diminta hadir sebagai saksi.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. (Instagram/@rizkybillar)

"Penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua publik figur. Inisialnya RB dan AR," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga:
Ekspresi Wajah Rizky Billar Ditanya Uang dari Doni Salmanan Digunjing: Sewot Sekaligus Takut

Rizky Billar diduga ikut menerima aliran dana hasil kegiatan binary option yang dilakukan Doni Salmanan lewat platform Quotex.

Dugaan muncul usai Doni Salmanan diketahui memberikan amplop tebal berisi uang ke Rizky Billar dan Lesti Kejora di hari pernikahan mereka pada 19 Agustus 2021.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sedangkan Alffy Rev diduga menerima aliran dana Doni Salmanan dalam proyek Wonderland Indonesia.

Baca Juga:
Lesti Kejora dan Rizky Billar Blak-blakan soal Amplop Doni Salmanan

Hingga saat ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memanggil Rizky Febian, Atta Halilintar, Reza Arap dan Arief Muhammad untuk dimintai keterangan terkait kasus Doni Salmanan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)

Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Lesti Kejora Boros Beli Baju Anak Branded dan Mahal, Rizky Billar Ngomel

Selain jadi tersangka, aset Doni Salmanan yang diduga hasil perbuatan melawan hukum mulai disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Terdapat 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar yang sudah diamankan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari crazy rich Bandung. (Adiyoga Priyambodo)

Load More