Ade Wismoyo | MataMata.com
Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Matamata.com - Alffy Rev akhirnya buka suara soal jumlah uang yang ia terima dari Crazy Rich Bandung, Doni Salamanan. Jika sebelumnya musisi ini disebut menerima uang hingga Rp 1 miliar, maka kali ini ia tegas membantahnya.

Setelah selama 4,5 jam diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Alffy Rev pun menceritakan hal yang ia alaminya sampai terseret ke kasus aliran dana hasil pencucian uang Doni Salmanan.

Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

Tak mau menyebutkan detail uang yang ia terima dari Doni Salmanan, pria 26 tahun itu hanya membantah kabar yang selama ini beredar.

Baca Juga:
Butuh Waktu Kembalikan Uang Doni Salmanan, Inilah Sumber Kekayaan Reza Arap

"Pokoknya nggak sampai Rp1 miliar, sekitar ratusan juta," kata Alffy.

Alffy Rev menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Angga Budhiyanto)

"Tadi saya santai sih, menceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport beliau," ujar Alffy Rev, Kamis (24/3/2022).

Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.

Baca Juga:
Bukan Kaleng-Kaleng, Harga Mangkok Rara Pawang Hujan Ternyata Selangit

"Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan," tutur Alffy Rev.

Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap ikut menerima aliran dana hasil pencucian uang lewat binary option yang diduga dilakukan Doni Salmanan.

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Diakui sendiri oleh Alffy Rev lewat tulisan di Instagram, Doni Salmanan merupakan salah satu pihak yang mendanai proyek Wonderland Indonesia.

Baca Juga:
Rara Bongkar Pantangan Jadi Pawang Hujan, Ternyata Tak Boleh Berhubungan Suami Istri

Alffy Rev juga menyatakan siap bertanggung jawab mengembalikan dana proyek Wonderland Indonesia pemberian Doni Salmanan lewat aset pribadi yang dia miliki.

Sebaran aset Doni Salmanan dilacak usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.

Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Simak Lirik Lagu Rainbow Halo - Red Velvet

Hingga saat ini, penyidik telah menyita 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar dari sang crazy rich Bandung. (Adiyoga Priyambodo)

Load More