Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Nikita Mirzani di kawasan Kemang, Jakarta, Jumat (28/1/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Nikita Mirzani membuat unggahan untuk membahas hukuman kasus pembohongan publik. Dalam postingan tersebut, Nikita Mirzani pun menyentil sosok juragan halu.

Awalnya, Nikita Mirzani mencontohkan kasus Ratna Sarumpaet yang sampai menyentuh ranah hijau. Artis kontroversial ini mengaku penasaran dengan kelanjutan juragan halu yang dianggap melakukan pembohongan publik.

Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

"Pak polisi saya mau bertanya, kalau pembohongan publik seperti aktivis Ratna Sarumpaet bisa dilaporin, ini gimana sama juragan halu pak polisi," tanya Nikita Mirzani di Instagram, Jumat (25/3/2022).

Baca Juga:
Doddy Sudrajat Kena Mental Dibully Bocil saat Jenguk Gala: Bener-Bener Hukum Alam

"Seluruh rakyat Indonesia berhak lapor karena sudah buat onar karena melebihi kasus ibu ratna sarumpaet," terang artis yang akrab disapa Niki ini.

Dalam postingannya, Nikita Mirzani memperlihatkan UU nomor 1 tahun 1964 terkait peraturan hukum pidana pasal 14.

Isinya, "Barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

Baca Juga:
Tiara Marleen Kembali Terciduk Comot Foto Mobil dari Internet: Sengaja Cari Panggung Ya?

Nikita Mirzani. (MataMata.com/Evi Ariska)

Netizen yang melihat postingan itu sepakat bahwa kebohongan harus diluruskan. Namun soal lapor, ada yang mempersilakan Nikita Mirzani melakukannya.

"Lapor sendiri aja sana. Lah kok ngajak-ngajak," kata netizen. "Yaudah nyai nggak usah lama-lama, lu aja yang melaporkan," sahut yang lain.

Baca Juga:
Baby Ameena Didatangi Tante Lala Mau Diajari Marah-Marah, Aurel Auto Nyebut: Ya Ampun

Load More