Nur Khotimah | MataMata.com
Kapten Vincent Raditya. (Instagram/vincentraditya)

Matamata.com - Seorang pria bernama Federico Fandy melaporkan Kapten Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/3/2022) karena diduga menjadi afiliator binary option.

Kapten Vincent Raditya dikenakan dugaan penipuan serta tindak pidana pencucian uang oleh Federico Fandy.

"Terlapor ini terindikasi sebagai afiliator di aplikasi OxTrade. Ini semacam binary option juga," kata Riswal Saputra selaku kuasa hukum Federico Fandy.

Baca Juga:
Nindy Ayunda Digosipkan Dekat dengan Pengusaha, Mantan Suami: Saya Sudah Tahu!

Kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Dijelaskan kuasa hukum Federico Fandy lainnya, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent Raditya diduga mempromosikan kegiatan binary option di aplikasi OxTrade lewat Instagram.

Ia juga mencantumkan tautan bagi orang-orang yang tertarik melakukan kegiatan trading di aplikasi tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, Kapten Vincent Raditya juga berstatus sebagai salah satu pengajar di grup Telegram member OxTrade.

Baca Juga:
Wasiat Lawas Dorce Gamalama soal Warisan, Mike Lewis Nikahi Janisaa Pradja

"Jadi ini sama dengan Binomo dan Quotex itu," kata Prisky Riuzo Situru.

Kuasa hukum diduga korban Kapten Vincent Raditya; Riswal Saputra (baju putih), Irsan Gusfrianto (tengah), Prisky Riuzo Situru (baju batik) ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022) (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagai salah satu terduga korban praktek binary option lewat platform OxTrade, Federico Fandy mengaku rugi hingga puluhan juta rupiah.

Sedangkan untuk saat ini, total korban OxTrade sudah mencapai di atas 10 orang dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 200 juta.

Baca Juga:
Thariq Halilintar Mimisan hingga Ditemani Fuji ke Dokter, Netizen: Dia Harus Ada Pawang

Captain Vincent Raditya. (Instagram/@vincentraditya)

Dari laporan Federico Fandy, Kapten Vincent Raditya diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.

Lalu ada Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan/l atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kemudian Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Kim Hawt Bongkar Drama Perceraian Doddy Sudrajat, Netizen Usil: Gimana Tanggapan Lesti?

Load More