Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Ilustrasi trading. (BinaryOption.co)

Matamata.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dikabarkan segera memerika sederet figur publik serta artis terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. 

"Memang ada beberapa publik figur yang nantinya dijadwalkan oleh penyidik (untuk) dimintai keterangan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/4/2022) dilansir dari Antara.

Hanya saja, sejauh ini Gatot belum merinci siapa saja publik figur yang akan diperiksa tersebut. Pastinya, pihaknya segera melayangkan surat panggilan untuk mereka. 

Baca Juga:
Iis Dahlia Ikut Trading Gegara Suami, Akui Rugi Banyak hingga Kapok

Lebih lanjut kata Gatot, selain diperiksa, para publik figur tersebut juga diarahkan untuk mengembalikan apabila menerima aliran dana yang diduga berasal dari perbuatan tindak pidana para tersangka. Penyerahan dana itu bertujuan untuk dilakukan pendataan dan penyitaan.

"Kemudian juga diarahkan untuk apabila yang bersangkutan (publik figur) menerima hasil yang diduga itu adalah hasil kejahatan atau perbuatan yang dilakukan oleh kelompok DNA Pro, itu juga diharapkan; sama nanti akan dilakukan pendataan dan penyitaan," katanya.

Ilustrasi trading. (Instagram)

Sejauh ini, sudah ada 12 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Lima diantaranya ditangkap, sementara sisanya masih dalam pengejaran. 

Baca Juga:
Diperiksa hingga Dini Hari, Fakarich Guru Trading Indra Kenz Akhirnya Ditahan

Kelima tersangka yang sudah ditangkap itu ialah YS, RU, RS, RK, dan FR; sementara tujuh tersangka DPO adalah AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Para tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus dugaan penipuan investasi yang melibatkan sejumlah publik figur tersebut telah bergulir sejak 122 korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin (28/3/2022), dengan kerugian mencapai Rp17 miliar.

Baca Juga:
Mantan Istri Bongkar Cara Doni Salmanan Belajar Trading: Otodidak, Nonton-Nonton YouTube!

Dalam menangani kasus penipuan investasi robot trading itu, Dittipideksus Bareskrim Polri membuka desk pelaporan di nomor 081213226296. Hingga Jumat, tercatat lebih dari 760 pesan yang masuk ke desk pelaporan dari sedikitnya 180 pelapor.

DNA Pro adalah salah satu aplikasi robot trading yang diblokir Pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri telah menyegel PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Sebelumnya, pengacara korban Zainul Arifin meminta polisi melakukan klarifikasi terhadap sejumlah publik figur yang diduga terlibat dalam aplikasi investasi tak berizin tersebut.

Baca Juga:
Gus Miftah Blak-blakan Pernah Diajak Trading: Saya Yakin Banyak Artis yang Ikut!

Menurut Zainul, sejumlah publik figur itu turut menyebarkan informasi yang tak sesuai, sehingga diduga menerima kucuran dana TPPU dalam kasus tersebut. Dia menyebut beberapa publik figur itu ialah Ivan Gunawan, Putri Una, Rizky Billar, dan Lesty Kejora.

Load More