Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Gus Miftah (Instagram/@gusmiftah)

Matamata.com - Gus Miftah Tak Tahu Duit Amal Wahyu Kenzo Berasal dari Hasil Nipu, Begini Hukumnya dalam Islam

Gus Miftah diduga menerima aliran dana dari Wahyu Kenzo yang belakangan ditangkap karena kasus penipuan robot trading ATG. Semua berawal dari Wahyu Kenzo yang memenangkan lelang blangkon Gus Miftah seharga Rp900 juta.

Hasil lelang tersebut lantas digunakan oleh Gus Miftah untuk beramal dengan menyumbangkan uang Rp900 juta itu kepada yang membutuhkan. Ia tentu tidak tahu bahwa uang tersebut diduga hasil menipu. Lantas, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Baca Juga:
Uang dari Tersangka Wahyu Kenzo Dipakai Kegiatan Amal, Gus Miftah: Saya Tidak Tahu Sumbernya

Terkait pernyataan ini, Gus Miftah memberikan penjelasan secara menyeluruh menurut pandangan Islam. Awalnya, ia menegaskan bahwa tentu tidak etis menanyakan asal uang yang digunakan oleh Wahyu Kenzo untuk menyumbang.

"Dalam fikih Islam, ketika seseorang membeli, tidak etis saya tanya, ini uangnya halal atau haram? Itu nggak boleh," kata Gus Miftah dalam jumpa pers di Cipete, Jakarta Selatan pada Jumat (14/4/2023).

Semisal Gus Miftah tahu dari awal uang tersebut adalah hasil kejahatan, dia akan menolaknya. Namun ia tidak tahu asal usul uang tersebut. Lagipula, saat kegiatan lelang berlangsung, Wahyu Kenzo belum jadi tersangka.

Baca Juga:
Lina Mukherjee Pamer Makan Babi, Gus Miftah Geram: Seolah Mengejek Larangan Allah!

"Kalau kemudian saya bersedekah dengan uang haram, jelas tidak boleh. Tapi dengan si penerima kan nggak pernah tahu asalnya darimana," kata Gus Miftah.

"Misalnya kalau sudah untuk makan di warteg, baru tau (uang haram) masa saya muntahkan?" ujarnya menganalogikan.

Sehingga berdasarkan hal ini, tidak ada kewajiban atas dirinya mengembalikan uang tersebut. Apalagi uang ini sudah disumbangkan untuk amal.

Baca Juga:
Gus Miftah Semprot Lina Mukherjee gegara Pamer Makan Babi: Anda Bangga Maksiat dan Ejek Larangan Allah?

"Orang miskin kita kasih, oh ini ternyata uang dari koruptor misalnya, apa harus mengembalikan ke koruptor? Kan nggak," tandas Gus Miftah.

Load More