Zinidin Zidan dan Tri Suaka (Twitter/@BgsDanuMahendra)

Matamata.com - Komposer Erwin Agam melayangkan somasi kepada Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover sekaligus memonetisasi lagu 'Emas Hantaran'.

Pasalnya, Erwin Agam merasa dirugikan dengan tindakan Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang meng-cover lagu tanpa izin.

"Di dalam UU Hak Cipta, mereka yang memakai lagu tanpa izin disebutkan pelaku pembajakan," ujar kuasa hukum Erwin Agam, Arianto. 

Baca Juga:
Aldi Taher Bongkar Ridersnya, Tempat Nginepnya Jomplang dari Tri Suaka: Humble Sekali!

Menurut Arianto, Tri Suaka dan Zinidin Zidan terancam pidana 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.

"Pidananya 8 tahun dan dendanya sebesar Rp1 miliar lebih," sambungnya ditilik dari YouTube Intens Investigasi.

Tri Suaka dan Zidan (Instagram/@pakde.brengos)

Lantaran ada 10 lagu yang di-cover oleh Tri Suaka dan Zinidin Zidan, Arianto mengatakan tuntutan denda meningkat menjadi Rp 10 miliar.

Baca Juga:
Andika Kangen Band Kasihan Tri Suaka Diserang Netizen: Gara-gara Sampah Jadi Rusak

"Kalau untuk melakukan gugatan perdata, kami meminta ganti rugi kerugian materil Rp 10 miliar dari 10 lagu yang diupload dengan viewer-nya 1 juta sampai 15 juta," katanya.

Dengan somasi ini, pihak Erwin Agam berharap bisa memberi peringatan kepada para YouTuber peng-cover lagu tanpa izin.

"Ini peringatan juga kepada YouTuber-YouTuber peng-cover wajib meminta izin dan mendapatkan lisensi sesuai Undang-Undang Hak Cipta," pungkasnya.

Terkait hal itu, beberapa netizen ikut memberikan komentar dan respons yang beragam.

"Gue setuju biar jadi pembelajaran juga buat para peng-cover," tulis seorang netizen, "Keren sih semoga musik berjaya lagi," ujar netizen lain, "Bagus untuk memacu kreatifitas musisi generasi sekarang," ucap netizen lainnya.

Load More