Ade Wismoyo Yuliani | MataMata.com
Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir. [MataMata.com/Evi Ariska]

Matamata.com - Kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim menjadi saksi dalam sidang perdana kasus dugaan penggelapan akta tanah milik mendiang ibunya, Cut Indria Martini. Dalam persidangan tersebut, Fadhlan mengungkap bahwa mantan  ART mendiang ibunya berbohong.

Awalnya mantan ART sang ibu, Riri Khasmita yang kini dijadikan tersangka, mengaku sertifikat tanah milik keluarganya hilang.

Riri Khasmita disebut sebagai orang yang dipercaya ibunya untuk mengurus pajak enam sertifikat hak milik (SHM) tanah-tanahnya. Keenam sertifikat itu atas nama Fadhlan, ibunya, dan Nirina sendiri.

Baca Juga:
Dea OnlyFans Akui Hamil di Luar Nikah: Bagaimanapun Juga Ini Anak Saya

"Semua hilang. Ada rumah, tanah bangunan, juga tanah kosong. (SHM) ada yang atas nama saya, ada yang atas nama adik saya, ada yang atas nama ibu saya sendiri," ucap Fadhlan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Selasa (17/5/2022).

Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]

Pada kesaksian Fadhlan, awalnya dia tidak begitu hirau urusan sertifikat tanah karena merasa urusan pajak telah dipercayakan ibunya kepada Riri Khasmita. Hilangnya sertifikat itu Fadhlan ketahuinya dari ibunya langsung saat mengunjunginya yang sedang bekerja di Shanghai.

"Ketika 2017 itu ayah ibu saya ke Shanghai, mengunjungi saya. Ketika makan malam saya ngomong 'mama sudah tua mama banyak sertifikat, supaya enggak lupa ya dikumpuli kasih ke kita yang mama percaya'. Di situ ibu diam dan bilang sertifikatnya hilang. Ibu bilang tenang saja jangan bikin mama pusing, karena sudah ada yang urus namanya Riri," kata Fadhlan mengungkap.

Baca Juga:
Suteng Ultah, Perlakuan Ashanty Tuai Sorotan: Pantes Rezeki Ngalir Terus

Fadhlan pulang ke Jakarta 2018 dan sempat menanyakan langsung ke Riri Khasmita soal sertifikat tersebut. Sebab, sampai ibunya meninggal dunia, tak ada kabar soal sertifikat itu.

"Setelah kami telusuri. Akhirnya dia (Riri) akui dia ambil, tapi dia ngarang cerita ke ibu saya kalau surat itu hilang. Akhirnya sampai ibu meninggal, Ibu tahunya surat itu hilang," kata Fadhlan.

Fadhlan mengungkap enam SHM keluarganya itu dibalik nama sepihak oleh Riri Khasmita dan diagunkan untuk kepentingannya. Menurutnya, empat dari enam SHM itu diagunkan, sedangkan sisanya dijual, semua tanpa sepengetahuan pihak keluarga Nirina Zubir dan baru diketahui belakangan.

Baca Juga:
Nafa Urbach Berani Tolak Lamaran Banyak Cowok: Dunia Melihat Kita Sebagai Obyek Hawa Nafsu

Artis Nirina Zubir (tengah) berbincang dengan frekannya saat menunggu sidang kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). ANTARA FOTO/Sprilla Dwi Adha

"Tahun 2019 ibu saya meninggal. Satu hari setelah Ibu meninggal, Riri saya panggil. Saya tanya utangnya. Kesannya kami kayak dibohongi. Empat (SHM) sudah diagunkan, dua sudah dijual. Kemudian saya ke BPN Jakbar ternyata namanya sudah berubah. Ini saya cek yang atas nama saya, karena saya sudah pegang itu saya konfrontir. Akhirnya saya dengan ahli waris dan Ketua RW setempat menemui Riri, di situ Riri baru mengakui," imbuh Fadhlan menjelaskan.

Dalam surat dakwaan disebutkan, Riri Khasmita bekerja sama dengan suaminya, Edirianto, mengambil enam SHM milik keluarga Nirina Zubir. Setelahnya, enam SHM itu dibuatkan akta jual beli (AJB) agar mudah dimanfaatkan.

Mereka bekerja sama dengan Faridah, Ina, dan Erwin selaku PPAT. Total kerugian yang dialami keluarga Nirina Zubir ditaksir mencapai Rp 17 Miliar.

Baca Juga:
Kantongi Restu Maia Estainty, Dul Jaelani Berniat Nikah Muda: Motivasi Cari Uang Lebih Banyak

Para terdakwa kini dijerat dengan dugaan pemalsuan surat hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Persidangan untuk para tersangka dilakukan dalam berkas terpisah dengan jeratan pidana Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 362 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Load More