Ade Wismoyo | MataMata.com
Sumber Kekayaan Indra Kenz. (Instagram/indrakenz)

Matamata.com - Perkembangan terkini kasus binary option lewat platform Binomo yang melibatkan Indra Kenz telah disampaikan oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri diketahui telah secara resmi menyita mobil Ferrari California milik sang crazy rich Medan sejak 22 Mei 2022.

"Dipindahkan dari Medan menggunakan ekspedisi kapal laut," jelas Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
9 Artis Pindah Agama Lebih dari Sekali, Terbaru Ada Nania Yusuf yang Kembali Memeluk Islam

Lebih lanjut Gatot mengatakan, pemindahan mobil mewah Indra Kenz dari Medan ke Jakarta dilakukan sejak 11 Mei 2022.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri membawa mobil Ferari Indra Kenz dari Medan ke Jakarta, guna dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan, Selasa (17/5/2022). (ANTARA/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)

"Jadi berangkat dengan kapal laut, sampai di Jakarta hari Minggu kemarin tanggal 22 Mei," tuturnya.

Untuk saat ini, mobil mewah Indra Kenz jadi satu-satunya barang bukti tambahan yang disita dari perkara binary option lewat platform Binomo.

Baca Juga:
10 Potret Rumah Maudy Ayunda, Mewah bak Istana Gedung Putih

"Nilai kendaraannya ditaksirnya harga Rp 3,5 miliar," ucap Gatot.

Sedang terkait penambahan jumlah tersangka kasus binary option di Binomo, Polri belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Masih dikembangkan teman-teman penyidik Bareskrim," kata Gatot.

Baca Juga:
Kepikiran Semalam Suntuk, Razi Bawazier Ungkap Momen Pertama Kepincut Vebby Palwinta

Bareskrim Polri sebelumnya sudah menampilkan beberapa aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz atas kasus binary option lewat platform Binomo.

Di antaranya seperti satu mobil Tesla warna biru, 2 jam tangan, 1 HP merk iPhone 13 Pro warna emas serta tumpukan uang senilai Rp 1,1 miliar. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Jesse Choi Penuhi Syarat Khusus Sebagai WNA Sebelum Nikahi Maudy Ayunda

Load More