Matamata.com - Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis dari anak Wenny Ariani oleh Pengadilan Tinggi Banten. Sempat bungkam, Rezky Aditya akhirnya menanggapi putusan tersebut secara terbuka dan dengan didampingi Citra Kirana.
Secara tegas Rezky Aditya menyatakan siap melakukan tes DNA atas putri Wenny Ariani. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi keraguan hukum serta demi alasan kemanusiaan.
"Ini semua saya lakukan, semata-mata karena alasan kemanusiaan dan untuk memutus keraguan putusan hukum," ujar Rezky Aditya di kanal YouTube Ana Sofa Yuking, Jumat (27/5/2022).
Rezky Aditya juga menegaskan dirinya bakal bertanggung jawab bila hasil tes DNA ternyata menguatkan putusan pengadilan soal statusnya sebagai ayah biologis Kekey.
"Saya akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban saya sebagai orangtua, jika memang proses tes DNA bisa dilakukan dan hasilnya membuktikan saya ayah biologisnya," tutur lelaki 37 tahun tersebut.
"Saya pastikan, saya akan menyayangi dan menafkahinya," kata Rezky Aditya menegaskan.
Rezky Aditya kemudian meminta maaf atas perbuatan tidak terpujinya di masa lalu bersama Wenny Ariani andai kelak benar terbukti.
"Mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia beserta seluruh keluarga saya dan juga penggemar saya, saya minta maaf atas masa lalu saya," ucap bintang sinetron "Cinta Buta" ini.
Sebagaimana diberitakan, Pengadilan Tinggi Banten memang mengabulkan permohonan banding Wenny Ariani atas pengesahan status anak yang diklaim hasil hubungan dengan Rezky Aditya.
Namun dalam amar putusan, hakim menyebut status Rezky sebagai ayah biologis anak Wenny Ariani bisa gugur bila yang bersangkutan bisa membuktikan sebaliknya.
Wenny Ariani muncul dengan pengakuan mengejutkan di 2021dan mengaku memiliki anak hasil hubungan masa lalu dengan Rezky Aditya.
Wenny Ariani lantas menggugat Rezky Aditya ke Pengadilan Negeri Tangerang pada 30 Juni 2021. Ia menempuh jalur hukum karena pengakuannya soal status anak tidak mendapat tanggapan dari Rezky.
Wenny Ariani sendiri mengajukan banding pada Februari 2022 setelah Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatannya terhadap Rezky Aditya. (Adiyoga Priyambodo)
Tag
Berita Terkait
-
Dua Ibu, Satu Anak: Citra Kirana Dihadapkan dengan Cinta dan Kehilangan di Air Mata di Ujung Sajadah 2
-
Resmi Tayang Hari Ini, 'Air Mata di Ujung Sajadah 2' Siap Hadirkan Kisah Dua Kali Lebih Menyayat Hati
-
Menguras Emosi Penonton! Titi Kamal Ungkap Kesulitan jadi Ibu di Film 'Air Mata di Ujung Sajadah 2'
-
Citra Kirana Ungkap Kasih Sayang Ibu di Film 'Air Mata di Ujung Sajadah 2'
-
Titi Kamal Bintangi Film 'Air Mata di Ujung Sajadah 2', Rilis First Look soal Kisah Haru Ibu
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season