Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanii_172)

Matamata.com - Artis Nikita Mirzani secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Surat itu dikeluarkan Polresta Serang Kota sejak 13 Juni 2022.

"Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka," demikian berkas yang diterima awak media, Jumat (17/6/2022).

Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Selengkapnya, penetapan tersangka Nikita Mirzani ada dalam perkara dugaan tindak pidana, yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik. Dengan isinya memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Ridho Ilahi Balas Mak Jleb usai Disindir Gak Laku sama Nikita Mirzani, Prestasi Raja FTV Super Mentereng!

"Diancam dengan pidana yang dimaksud pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) UU RI  nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 12 tahun 2018," demikian keterangan terlampir.

Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanii_172)

Isinya, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau penistaan (fitnah) dengan tulisan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 311 KUHPidana.

Sebelum terungkap status tersangka, rumah Nikita Mirzani dikepung polisi, Rabu (15/6/2022). Awalnya ia akan dijemput paksa pihak Polresta Serang Kota.

Baca Juga:
Dinar Candy 'Kecipratan' Rp 700 Juta Meski Kalah Adu Jotos dari Nikita Mirzani

Penjemputan itu terkait laporan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda pada 16 Mei 2022.

Load More