Yohanes Endra | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanii_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani menanggapi santai penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.

"Biasa saja ah," ujar Nikita Mirzani, ditemui di Mabes Polri, Senin (27/6/2022).

Nikita Mirzani merasa tidak ada yang perlu ditanggapi secara berlebih bila benar dirinya jadi tersangka.

Baca Juga:
Mulai Gak Nyaman, Nikita Mirzani Berniat Jual Rumah Mewahnya: Rp15 M Aja!

"Memangnya gue bunuh orang? Memangnya gue tersangka bunuh orang? Memangnya gue tersangka bikin bom? Apa gue tersangka teroris?" ucap perempuan 36 tahun ini.

Nikita Mirzani di Gedung Divisi Propam Polri [MataMata.com/Adiyoga Priyambodo]

Nikita Mirzani juga memastikan bakal kooperatif bila memang jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra. "Gue pernah masuk penjara kok. Sudah gila kali," kata dia.

Nikita Mirzani lantas menegaskan bahwa dia bukan sosok kebal hukum seperti yang selama ini dibicarakan.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Tanggapi Pencabutan Izin Holywings di Jakarta: Penistaan Agama Kayaknya Banyak Terjadi di Ibu Kota

"Enggak ada orang kebal hukum. Di Indonesia enggak ada yang kebal hukum,"  imbuh Nikita lewat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanii_172)

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Atas laporan Dito Mahendra, beredar kabar bahwa Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Namun menurut Nikita, hal itu sama sekali tidak benar.

Baca Juga:
Pemegang Saham, Nikita Mirzani Tanggapi Pencabutan Izin Usaha 12 Outlet Holywings

Nikita Mirzani kemudian menempuh jalur hukum dengan mengadukan penyidik Polresta Serang Kota ke Divisi Propam Polri pada 22 Juni 2022 atas dugaan sikap tidak profesional dalam memproses laporan Dito Mahendra. (Adiyoga Priyambodo)

Load More