Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/donisalmanan)

Matamata.com - Doni Salmanan telah menyerahkan perkaranya ke proses pengadilan. Hal ini diungkapkan oleh Doni setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Kasus penipuan investasi opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan pun segera disidangkan.

"Jadi nanti untuk diadilinya tunggu di persidangan ya, mungkin sekian yang bisa saya sampaikan. Saya serahkan semuanya ke proses pengadilan," kata Doni di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Doni Salmanan tak banyak berkomentar pada awak media saat dilakukan pelimpahan berkas tahap dua ini. Tapi dia mengaku sehat dan siap jalani sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca Juga:
Terungkap Kabar Terkini Doni Salmanan, Diam-Diam Sudah Pindah Rutan

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Ya sudah menyiapkan secara matang (persidangan)," kata Doni.

Selama proses sidang, Doni Salmanan dititip kejaksaan di Rumah Tahanan Kebonwaru Bandung. Dia ditahan selama 20 hari kedepan.

"Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan karena dakwaan sudah siap, jadwal sidangnya menunggu hakim," kata Wakil Kepala Kejati Jawa Barat Didi Suhardi di kantornya di hari yang sama.

Baca Juga:
Dinan Fajrina Tulis Surat untuk Doni Salmanan di Penjara: Aku Bersyukur Punya Suami Kayak Ayang

Sementara, Jaksa penuntut umum yang bakal menangani perkara Doni merupakan gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Jumlahnya cukup banyak, yakni 17 JPU

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang berkedok binary option lewat platform Quotex pada 8 Maret 2022.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya 20 tahun penjara.

Baca Juga:
Dinan Fajrina Ultah, Doni Salmanan Minta Jaga Hati: Jangan Tergoda dengan yang Aneh-aneh

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Doni Salmanan juga harus merelakan aset kekayaan yang diduga sebagai hasil kegiatan binary option untuk disita penyidik Bareskrim Polri.

Di mana hingga saat ini, total aset yang disita dari Doni Salmanan sudah mencapai Rp64 miliar. (Antara)

Baca Juga:
Pilu! Doni Salmanan Tulis Surat dari Dalam Penjara untuk Rayakan Ulang Tahun Istri

Load More