Matamata.com - Nikita Mirzani kini berstatus tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Artis 36 tahun itu ditangkap Polresta Serang Kota di Mall Senayan City pada Kamis (21/7/2022) lantaran tidak kooperatif selama penyidikan.
Nikita Mirzani ditangkap pada pukul 14.50 WIB dan dibawa ke ke Polresta Serang Kota. Tidak sendiri, ia bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan babysitter.
Baca Juga:
Kronologi Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi di Mall, Ada Momen Digeruduk
Tiba di Polresta Serang Kota, Nikita Mirzani langsung dimintai keterangan terkait kasusnya tersebut. Ia pun tidak bisa begitu saja pulang, sebab akan bermalam di kantor polisi.
"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," jelas Kombes Pol Shinto Silitonga.
Terkait apakah selanjutnya Nikita Mirzani akan ditahan, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, "kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak setelah 24 jam tersebut."
Baca Juga:
Detik-Detik Nikita Mirzani Dijemput Paksa Polisi saat Nge-Mal
Panggilan Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.
"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat konferensi pers di kawasan Senopati pada Sabtu (25/6/2022).
Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.
Baca Juga:
Polisi Blak-blakan soal Penjemputan Paksa Nikita Mirzani di Mall
Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, sang Nyai lah yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.
Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.
Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.
Baca Juga:
Anak Histeris Lihat Nikita Mirzani Dijemput Polisi
Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Berita Terkait
-
Pamer Gaji ART di Rumahnya, Netizen Auto Ngemis Kerjaan ke Nikita Mirzani: Masih Terima Lowongan Gak Kak?
-
Makin Panas! Tak Hanya Dianiaya, Nikita Mirzani Juga Ngaku Dikekang Sifat Posesif Rizky Irmansyah
-
Sok Mikir Keras tapi Asal-asalan Jawab Kuis di TV, Vadel Badjideh Disindir Gak Sekolah: Lolly Pantes Emak Lo Gak Mau
-
Rizky Irmansyah Diduga Mabuk Berat Saat Menyiksa Nikita Mirzani: Gue Dijedotin ke Sofa
-
Makin Panas! Nikita Mirzani Ngaku Dibohongi Keluarga Rizky Irmansyah: Satu Keluarga Bermain!
Terkini
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...