Ade Wismoyo Yazir Farouk | MataMata.com
Potret Rumah Doni Salmanan (YouTube/SULE PRODUCTIONS)

Matamata.com - Doni Salmanan hadir dengan status terdakwa dalam sidang kasus penipuan investasi opsi biner yang digelar perdana pada Kamis (4/8/2022). Dalam sidang dakwaan terungkap jika Doni memakai uang hasil penipuan untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut uang sebesar Rp 50 juta diberikan Doni Salmanan pada Dinan pada November 2021. Duit itu digunakan untuk kebutuhan pernikahan.

Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina [Youtube/Doni Salmanan]

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga:
9 Gaya Raline Shah di Gala Premier Film, Terkini Pengabdi Setan 2: Communion

Ada juga Rp 200 juta yang diberikan Doni Salmanan sebagai mahar mas kawin pernikahan. Selain itu, terdakwa juga memberikan tas mewah seharga jutaan hingga ratusan juta.

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Dinan Nurfajrina, kembali mendatangi gedung Bareskrim Polri di Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (22/3). [Suara.com/Yoga]

Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Baca Juga:
Viral Ibu Mertua Dihujat Publik Usai Curhat ke Mamah Dedeh, Sang Menantu Ungkap Faktanya

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.

(Antara)

Baca Juga:
Ikke Nurjanah Ungkap Ingin Hamil di Usia 48 Tahun: Siapa Tahu Direstui Allah

Load More