Ade Wismoyo Yuliani | MataMata.com
Aktris Nirina Zubir saat memberikan keterangan pers di kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021). [Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Nirina Zubir mengaku sedih mengetahui vonis hakim terhadap ke lima terdakwa kasus pemalsuan surat tanah dan pencucian uang yang dilaporkannya. Tak bisa menyaksikan langsung sidang vonis, Nirina yang dikabari keluarganya hanya bisa membalas dengan emticon sedih saat diberi kabar jumlah vonis hakim.

"Saya udah kirim WhatsApp (soal putusan) kebetulan dia lagi syuting di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih," ujar kakak Nirina Zubir, Fadhlan Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

Riri Khasmita (berhijab) menatap sinis ke arah Nirina Zubir, saat dihadirkan oleh Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021). [Evi Ariska/Suara.com]

Suami Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif juga tak bisa bersuara mewakili sang istri. Hanya saja, menurut pandangannya, hukuman tersebut belum bisa membuat para pelaku kena efek jera.

Baca Juga:
8 Pesona Won Jin Ah di Unicorn, Jadi Karyawan Teladan dan Terpandai di Perusahaan Shin Ha Kyun

"Ya habis ini lah akan kita bahas dengan lawyer, Nirina sih belum kasih statement apa-apa," kata Ernest menimpali.

"Mereka terbukti tindak pidana pencucian uang, jadi kalau mau bikin efek jera tuh yang mana efek jera," kata Ernest menyambung.

Riri Khasmita dan suami, Edrianto. [Instagram @ririkhasmita44]

Sementara itu, kakak kandung Nirina Zubir, Fadhlan berharap para terdakwa menerima putusan hakim. Ia berharap tak ada pengajuan banding lagi ke depan dan sertifikat tanahnya bisa kembali ke keluarga.

Baca Juga:
Shah Rukh Khan Kibarkan Bendera di Rumahnya, Peringati Hari Kemerdekaan India

"Kami belum ada kabar (soal sertifikat yang digelapkan), kami berharap dengan adanya putusan ini mereka enggak ada banding-banding lagi ya," ujar Fadhlan.

Suami dari artis Nirina Zubir, Ernest Fardiyan Syarif (kanan) turut hadir dalam sidang lanjutan kasus mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/5/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sebagai infotmasi, mantan asisten rumah tangga Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita dan Edrianto divonis 13 tahun penjara dalam kasus mafia tanah. Pasangan suami istri itu dinyatakan terbukti bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan Nirina Zubir.

Sementara notaris yang membantunya, yakni Farida dan Ina Rosiana divonis hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar. Kemudian notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat vonis paling ringan yakni dua tahun penjara.

Baca Juga:
Lucinta Luna Berniat Pindah Negara, Kini Ogah dengan Pria Lokal: Gue Memang Harus ke Luar Negeri

Load More