Nur Khotimah Rena Pangesti | MataMata.com
Gen Halilintar. (Instagram/genhalilintar)

Matamata.com - Ayah Atta Halilintar diam-diam menggugat Kemenhukam (Kementerian Hukum dan HAM). Wah, ada masalah apa?

Gugatan ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid, didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 4 Agustus 2022. Gugatan tersebut masuk dengan nomor 75/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Ayah Atta Halilintar Gugat Kemenkumham terkait merek Gen Halilintar [http://sipp.pn-jakartapusat.go.id]

Melansir SIPP PN Jakarta Pusat, ayah Atta Halilintar melayangkan gugatan ke Pemerintah R.I Cq Kemenkum HAM R.I Cq Ditjen Kekayaan Intelektual Cq Komisi Banding Merek.

Baca Juga:
Video Richard Lee Skakmat Firdaus Oiwobo: Kalau Santet Ada, Kenapa Gak Disantet Pesulap Merahnya?

Gugatan tersebut didaftarkan lantaran Anofial Asmid tidak terima merek Gen Halilintar yang didaftarkan ke Kemenkumham ditolak. Dalam gugatannya, Anofial Asmid menyampaikan empat poin.

Pertama, agar majelis hakim PN Jakarta Pusat, menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan penggugat. Poin kedua, "Menyatakan Batal putusan Komisi Banding Merek/TERGUGAT Nomor 375/KBM/HKI/2020 Tanggal 08 September 2020."

Orangtua Atta Halilintar, Anofial Asmid Lenggogeni Faruk. [Instagram]

Ketiga, mewajibkan tergugat, dalam hal ini Kemenkumham memerintahkan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) untuk menerima permohonan pendaftaran Merek "GENHALILINTAR + Lukisan". Nomor Agenda D002018027834 dan menerbitkan Sertifikat Merek "GENHALILINTAR + Lukisan" atas nama penggugat.

Baca Juga:
Tampil Serba Pink, Potret Tasya Farasya Bikin Publik Terpana: Bayangannya Aja Cakep!

Poin terakhir adalah menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sementara itu mengenai proses perkara, sidang pertama sudah digelar pada Senin, 15 Agustus 2022. Sidang selanjutnya pun kembali digelar pada Senin, 22 Agustus 2022.

Ini menjadi kasus lain yang dihadapi Gen Halilintar. Sebelumnya, keluarga ini digugat PT Nagaswara. Gugatan itu lantaran keluarga Atta Halilintar melakukan cover lagu Syantik Siti Badriah tanpa izin dari label.

Baca Juga:
Profil Abah Lala, Pencipta Lagu Ojo Dibandingke yang Viral Dinyanyikan Farel Prayoga

Load More