Nur Khotimah | MataMata.com
Melanie Subono (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Publik dihebohkan dengan kabar eks koruptor boleh maju jadi calon anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Kabar tersebut memicu reaksi keras dari beberapa pihak, termasuk Melanie Subono dan Anwar Sanjaya.

Lewat Instagram, Melanie Subono mengkritisi aturan tersebut. Ia mengungkap fakta bahwa Mahkamah Konstitusi telah membatalkan larangan menjadi calon legislatif untuk eks koruptor.

Melanie Subono. (Instagram/melaniesubono)

"Menurut Uu no 7 th 2017 , ga ada larangan bagi pelaku koruptor pada masanya untuk masuk DPR asal mereka membuka status mereka pada publik saat itu," terang Melanie Subono pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
5 Artis Indonesia dengan Tarif Endorse Termahal, Raffi Ahmad Bukan yang Paling Fantastis

"Tahun 2019, KPU bikin aturan melarang para mantan koruptor ini masuk DPR, DPD maupun DPRD, tapi di BATALKAN oleh Mahkamah Konstitusi," tambah aktivis 45 tahun ini.

Unggahan tersebut lantas ikut dikomentari oleh Anwar Sanjaya dengan menyinggung soal Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang biasanya menjadi syarat untuk melamar kerja.

Melanie Subono kritisi kabar eks koruptor boleh jadi anggota DPR. (Instagram/@melaniesubono)

"Terus fungsinya skck dalam dunia kerja untuk apa? Miris dengernya," komentar Anwar Sanjaya yang merupakan jebolan "MasterChef Indonesia" musim keempat.

Baca Juga:
Raisa Pamer Video A Day in My Life, Netizen Takjub: Bangun Tidur Kuterus Cantik

Senada dengan Anwar Sanjaya, Melanie Subono dan netizen pun mengasihani rakyat biasa.

Anwar Sanjaya (Instagram/@anwar_bab)

"Selamat mengais rejeki, rakyat jelata!!! Sarapan yang enak ya wahai jelata," tulisnya mengungkap kekecewaan lewat sindiran.

"@anwar_bab Skck hanya untuk jelataaaaa jadi buruh pabrik dsbnya kak," tulis netizen. "@anwar_bab skck itu untuk kita. Mereka kan sudah terbukti santun menjalani hukuman," sahut yang lain.

Baca Juga:
Prilly Latuconsina Pamer Kakinya Memar-Memar, Ternyata gegara Lakukan Hobi Ini

Kontributor: Neressa Prahastiwi
Load More