Ade Wismoyo Yazir Farouk | MataMata.com
Mamah Dedeh. (YouTube/Indosiar)

Matamata.com - Mamah Dedeh ikut memberi komentar soal Atta Halilintar yang dilaporkan karena dinilai menghina dukun. Pendakwah tersohor itu menilai keputusan Atta Halilintar menghapus konten podcast bersama perwakilan dukun Indonesia serta pengacaranya, Firdaus Oiwobo adalah hal yang sudah sangat tepat.

Mamah Dedeh membela Atta dan menyebut suami Aurel Hermansyah itu sangat tahu apa yang harus dilakukan setelah membuat konten dengan dukun.

"Karena Atta sangat tahu mana yang harus dia lakukan," kata Mamah Dedeh dikutip dari Youtube KH Infotaiment, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:
Dilaporkan Firdaus Oiwobo karena Hapus Video dan Dinilai Hina Dukun, Atta Halilintar: Sebenarnya Saya yang Rugi

Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah di FYP (YouTube/Fyp Trans7)

Wawancara ini dilakukan usai Mamah Dedeh hadiri acara ulang tahun anak Krisdayanti, Amora. Saat ditanya apakah di dalam sempat bertemu Atta dan mendengar ceritanya ihwal persoalannya dengan para dukun, dia menolak berkomentar.

"Mamah rasa tidak ada komentar," ujar Mamah Dedeh.

Atta Halilintar sebelumnya memang mengundang perwakilan dukun Indonesia datang ke podcastnya. Di momen itu, mereka membahas banyak hal.

Baca Juga:
'Tendang' Momo dari Geisha, Roby Satria Dicurigai Netizen Cinlok dengan Regina Poetiray

Firdaus Oiwobo dan Gus Irfan melaporkan Atta Halilintar dan Gus Miftah di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (10/9/2022). [Rena Pangesti/Suara.com]

Belakangan, Atta Halilintar putuskan untuk menghapus video tersebut. Alasannya, dia menilai konten mereka tak ada nilai edukasi untuk masyarakat.

Buntut keputusan tersebut, Atta Halilintar dilaporkan Firdaus ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Bukan cuma Atta Halilintar, Gus Miftah juga turut dilaporkan.

Baca Juga:
Natasha Wilona Kerap Dijodohkan dengan Verrell Bramasta, Ibunda Beri Komentar Begini

"Alhamdulillah laporan hari ini diterima terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat 3 Junto pasal 45. Isinya mengenai fitnah dan penghinaan di media sosial," kata Firdaus Oiwobo usai membuat laporan.

Firdaus Oiwobo mengatakan, terkait pasal tersebut, Atta Halilintar dan Gus Miftah bisa terancam empat tahun pidana.

Baca Juga:
Momen Rey Mbayang Terciduk Kecup Perut Dinda Hauw saat Umrah Viral, Shaka Bakal Punya Adik?

Load More