Ade Wismoyo Rosiana Chozanah | MataMata.com
Baim Wong dan Paula Verhoeven (Instagram @baimwong)

Matamata.com - Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan oleh Sahabat Polisi Indonesia ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Senin (3/10/2022). Laporan itu terkait konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Pihak pelapor melaporkan konten tersebut karena melibatkan langsung pihak kepolisian, yakni Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Kita melaporkan BW dan istrinya P. Kami melaporkan karena di sini terjadi prank atau pembodohan masyarakat. Sehingga kami harus bertindak," tutur Direktur Sosial dan Budaya Sahabat Polisi Indonesia, Tengku Zanzabella, mengutip tayangan Cumicumi, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Meski 'Babak Belur' Usai Kena KDRT, Lesti Dinasihati Rizki DA Tak Buru-buru Cerai: Dinginkan Kepala Dulu

Tujuan dari mereka adalah untuk memperbaiki nama institusi Polri di mata publik.

Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL dengan Pasal 202 KUHP mengenai laporan palsu.

Konten Baim Wong soal KDRT (Tangkapan layar)

"Karena beliau itu melaporkan tentang sebuah peristiwa KDRT yang ternyata mereka cukup sadar bahwa itu tidak ada," tutur kuasa hukum, Eko.

Baca Juga:
Kondisi Lesti Kejora Pakai Penyangga Leher usai Alami KDRT: Pelaku Kriminalnya Suami Sendiri

Eko berharap peristiwa ini akan menjadi peringatan masyarakat untuk tidak lagi bermain-main dengan permasalahan hukum, terlebih prank dilakukan di kantor polisi.

Mereka telah menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk video prank yang diunggah oleh Baim Wong dan Paula Verhoeven ke akun YouTube pada Sabtu (1/10/2022) malam. Namun sudah di-takedown pada Minggu (2/10/2022).

Atas laporan ini, Baim Wong dan Paula Verhoeven terancam dihukum satu tahun 9 bulan.

Baca Juga:
Harris Vriza Ditagih Dukungan Buat Lesti, Dititipi Pesan ke Billar: Tolong Tanggung Jawab

Load More