Ade Wismoyo | MataMata.com
Profil Rizky Billar (instagram/@rizkybillar)

Matamata.com - Kasus KDRT yang dialami Lestin Kejora mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian membeberkan informasi yang mengisyaratkan  Rizky Billar terancam menjadi tersangka dan dipenjara dalam kasus ini.

Dari hasil visum terhadap Lesti Kejora, terbukti bahwa kekerasan itu memang ada dan tidak direkayasa.

"Hasil visum ini sudah telak tidak ada rekayasa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi Rabu (5/10/2022) malam.

Baca Juga:
Robby Purba Bela Reza Arap soal Tak Ramah pada Kyuhyun Suju: Dia Bukan Sombong tapi Unik

Atas dasar visum dan keterangan dari tiga orang saksi (termasuk Lesti Kejora), Rizky Billar sudah selayaknya dijadikan tersangka.

"KDRT ini kan cukup pembuktiannya melalui visum, saksi, alat bukti lain. Nah itu memenuhi unsur tuh pasal 184 KUHAP-nya, kalau ditetapkan sebagai tersangka sudah masuk sebenarnya," ujar Zulpan. 

Pun dengan peluang Rizky Billar ditahan, sangat terbuka. Apalagi dalam kasus ini ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Baca Juga:
Rizky Billar Sering Pinjam Mobil Teman untuk Gebet Cewek, Netizen: Padahal Rumah Ngontrak

"Karena kan ancaman hukumannya lima tahun dia. Dikhawatirkan misalnya, menghilangkan barang bukti kemudian mengulangi perbuatannya," ucap Zulpan. 

Momen mesra Lesti Kejora dan Rizky Billar. (Instagram/lestykejora)

Sementara itu, Rizky Billar rencananya akan diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan hari ini, Kamis (6/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Hari Kamis 6 Oktober 2022 Jam 13.00 WIB, akan melakukan pemeriksaan terhadap suami korban MR alias RB," ujar Ade dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Ria Ricis dan Lesti Kejora Sama-sama Makan di LITS, Netizen: Tapi Takdirnya Beda

Meski begitu, polisi belum bisa memastikan apakah Rizky Billar pasti akan datang memenuhi panggilan. Namun, polisi berharap Billar bisa kooperatif. (Muhammad Yasir)

Load More