Ade Wismoyo Yazir Farouk | MataMata.com
Rizky Billar (MataMata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Penyidik dari kepolisian menemukan adanya unsur pidana dalam laporan KDRT yang dilayangkan Lesti Kejora. Oleh sebab itu perkara tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dengan demikian, suami Lesti Kejora, Rizky Billar sebagai terlapor berpotensi jadi tersangka. Tapi kapan waktunya, hanya penyidik yang tahu.

"Nanti akan ditentukan oleh penyidik untuk tentukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Rayyanza Mewek sampai Pipinya Merah, Liat Nagita Slavina Dipeluk Raffi Ahmad

Lebih lanjut kata Zulpan, Rizky Billar bisa langsung ditahan jika sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada alasan hukumnya.

"Iya bisa (ditahan) karena ancamannya lima tahun. Selain itu dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi kesalahan yang sama," kata Zulpan.

Rizky Billar dan Lesti Kejora. [Instagram]

Alasan Objektif dan Subjektif

Baca Juga:
Nggak Heran Billar Dibela Mati-matian, Ternyata Pengacaranya Sepupu Sendiri: Tak Mampu Bayar Pengacara Kondang?

Penahanan hanya dapat dikenakan pada tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih, merupakan alasan objektif. Ini diatur dalam Pasal 21 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sementara alasan subjektif diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. Isinya tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.

Sejauh ini, baru alasan objektif yang sudah terpenuhi. Sebab Rizky Billar dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga:
Tanggapi Konten Prank KDRT Baim Wong, Psikolog: Entertainment Memang Seperti Itu, Tapi..

Dicekik hingga dibanting

Rizky Billar dan Lesti Kejora jadi sorotan usai muncul laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Lesti Kejora mengaku dianiaya usai menemukan bukti dugaan perselingkuhan Rizky Billar.

Baca Juga:
Baim Wong dan Paula Verhoeven Siap Diperiksa Polisi soal Kasus Prank KDRT

Dijelaskan juga dalam surat laporan bagaimana bentuk kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar. Mulai dari mencekik hingga membanting tubuh Lesti Kejora berkali-kali.

Imbas kekerasan yang diduga dilakukan Rizky Billar, Lesti Kejora mengalami luka serius hingga sempat dirawat di rumah sakit. Namun menurut kabar terbaru, ia sudah keluar dari rumah sakit dan menetap di kediaman orang tuanya.

Polisi juga sudah memanggil Rizky Billar untuk dimintai keterangan terkait laporan KDRT dari Lesti Kejora. Namun yang bersangkutan belum hadir dengan alasan masih mengalami gangguan psikis.

Rencananya, Rizky Billar baru bersedia memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pekan depan.

Load More