Nur Khotimah | MataMata.com
Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas laporan Dito Mahendra. Penahanan Nikita Mirzani berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Dito Mahendra.

Pasca penahanan Nikita Mirzani, pihak Dito Mahendra pun sudah buka suara. Adalah Yafet Rissy selaku kuasa hukum Dito yang angkat bicara soal penahanan Nikita.

"Tindakan Kejaksaan Negeri Serang sudah benar," ujar kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy lewat sambungan telepon, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:
9 Pesona Shin Ye Eun di Revenge of Others, Jadi Siswi Pemberani yang Bertekad Balas Dendam

Nikita Mirzani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Yafet meyakini, Nikita Mirzani bakal bertindak seenaknya bila yang bersangkutan tidak ditahan setelah jadi tersangka atas laporan Dito Mahendra.

"Kalau tidak ditahan, bisa jadi nanti berulah lagi," katanya.

Yafet tak asal bicara soal itu. Sebab, Nikita Mirzani beberapa kali tak kooperatif saat diminta hadir untuk diperiksa di Polres Serang Kota.

Baca Juga:
Pegang Tangan Aaradhya di Bandara, Menantu Amitabh Bachchan Kena Julid: Biarin Mandiri

"Kita semua tahu kan track record Nikita ini seperti apa," kata Yafet Rissy.

Karenanya, Yafet Rissy mewakili Dito Mahendra memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Serang yang berani menahan Nikita Mirzani.

"Itu kami anggap sangat tepat," ucap Yafet Rissy.

Baca Juga:
'Makin ke Sini Makin ke Sana', Potret Seksi Sophia Latjuba Pakai Baju Terbuka Jadi Sorotan

Nikita Mirzani. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Baca Juga:
'Bando Anti Migraine', Nagita Slavina Pakai Bando Gemes Harganya Hampir 8 Juta

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum. (Adiyoga Prayoga)

Video yang Mungkin Anda Sukai:

Load More