Yohanes Endra | MataMata.com
Fakta Nikita Mirzani Ditahan (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Akun Instagram Nikita Mirzani terpantau aktif dan menyebut hukum di Indonesia semena-semena. Ini terjadi ketika Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Serang atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani ditahan pada Selasa (26/10/2022) malam. Ibu tiga anak itu dilaporkan sempat berteriak-teriak karena tak terima ditahan karena melanggar UU ITE.

Melalui unggahan terbaru, admin akun Instagram Nikita Mirzani mengungkapkan kekecewaannya pada hukum di Indonesia.

Baca Juga:
Postingan Suami Fitri Salhuteru Ikut Diserbu pasca Nikita Mirzani Ditahan, Netizen Singgung Intervensi

"Faktanya hukum semena-mena," tulis admin dengan akun @jessica.tiffani di Instagram Nikita Mirzani, Rabu (26/10/2022).

"Kalau ka Nikita Mirzani aja yang publik (figur) bisa diginiin, gimana rakyat biasa? Sedangkan pelapornya saja Dito Mahendra juga ada masalah hukum di Polres Jakarta Selatan (kasus penyekapan dan pemukulan, kasusnya sudah satu tahun masih jalan di tempat. Ada apa dengan hukum di Indonesia?" lanjutnya.

Baca Juga:
Tessa Mariska dan Indra Tarigan Joget-Joget usai Nikita Mirzani Ditahan: Katanya Jagoan?

Unggahan ini menyertakan cuitan Twitter dari akun @henrysubiakto milik Dosen Universitas Airlangga Henri Subiakto, mengutip pemberitaan tentang Nikita Mirzani ditahan. Menurut Henri, Nikita seharusnya tidak ditahan.

Nikita Mirzani. (Instagram)

"Konflik pribadi yang dilaporkan dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tidak bisa DITAHAN sejak UU ITE direvisi (tahun) 2016. Itu komitmen negara dengan turunkannya ancaman hukuman, bahkan dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung dan Kapolri agar dipahami dan dipatuhi Jaksa dan polisi," tulisnya.

Henri Subiakto lebih lanjut menyebut jaksa yang menahan Nikita Mirzani bertindak ngawur.

Baca Juga:
'Kita Tahu Track Record Dia', Dito Mahendra Takut Nikita Mirzani Berulah Lagi kalau Tak Ditahan

"Mana ada KUHP pasal 21 yang dikenakan. Jaksa ngawur menahan. Dengan menahan sama saja menghilangkan revisi UU ITE yang sudah dilakukan tahun 2016, yang telah menurunkan sanksi hukuman hingga 4 tahun supaya tidak ada penahanan untuk kasus penghinaan. Ini rekayasa hukum," pungkasnya.

Kontributor: Chusnul Chotimah
Load More