Yohanes Endra Yazir Farouk | MataMata.com
Profil Doni Salmanan (instagram/donisalmanan)

Matamata.com - Kasus yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru setelah 7 bulan berlalu. Terkini, sidang kasus penipuan investasi opsi biner akhirnya masuk agenda pembacaan tuntutan. Hanya saja, sidang yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (27/10/2022), ditunda. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait restitusi 10 korban, dilansir dari Antara. Sementara, jaksa berencana memasukkan nilai restitusi para korban dalam surat tuntutan.

"JPU berpendapat untuk mengakomodasi dalam surat tuntutan sebagai bahan pertimbangan, makanya tim JPU memohon ke majelis hakim untuk penundaan hari persidangan," kata Mumuh di Bandung, Jawa Barat, hari ini.

Baca Juga:
Berubah Drastis, Doni Salmanan Kini Sering Makan Mie Instan di Penjara: Itu Udah Mewah

Doni Salmanan diperkenalkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Berapa nilai restitusi bagi 10 korban tersebut, Mumuh belum mau menyebutnya. Sebab, tim JPU masih mendalaminya.

"Nantilah di saat sidang tuntutan berlangsung akan diketahui berapa nilai restitusi 10 korban itu berdasarkan surat dari LPSK," katanya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Achmad Satibi mengabulkan permohonan JPU untuk menunda sidang hingga 16 November 2022.

Baca Juga:
Eddy Gombloh Wafat, Doni Salmanan Pakai Uang Hasil Nipu untuk Biaya Nikah

Diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menyebar berita bohong dan menyesatkan sehingga masyarakat tertarik berinvestasi lewat aplikasi Quotex.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para korban alami kerugian sebesar Rp24.366.695.782 akibat perbuatan Doni Salmanan.

Baca Juga:
Doni Salmanan Ngaku di Persidangan Uang Hasil Nipu Dipakai Modal Nikah, Rp 200 Juta Jadi Mas Kawin

Sementara, pasal yang menjerat Doni Salmanan adalah Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Load More