Nur Khotimah | MataMata.com
Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru. (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Matamata.com - Fitri Salhuteru kembali angkat bicara soal penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri Serang. Menurut Fitri Salhuteru, penanganan kasus Nikita Mirzani bisa dibilang berlebihan.

Bukan tanpa alasan, Fitri Salhuteru diketahui datang ke Kejaksaan Negeri Serang bersama kuasa hukum Nikita Mirzani sehingga menyaksikan langsung proses penahanan sang sahabat.

Fitri menilai penanganan Nikita Mirzani dalam beberapa kasus hukum terbilang berlebih. Apalagi, Nikita digiring oleh sekitar 40 orang saat hendak ditahan di Rutan Serang, Banten.

Baca Juga:
Ibu Indah Permatasari Tolak Mentah-mentah Perjuangan Arie Kriting Luluhkan Hatinya: Kesal Saya

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Yang harus ditegaskan adalah setiap Nikita bermasalah, saya sebagai orang terdekat Nikita merasa berlebihan penanganan terhadap Nikita itu," ujar Fitri Salhuteru, Senin (31/10/2022).

Fitri Salhuteru lantas menggambarkan bagaimana sikap berlebihan para penegak hukum seperti yang ia sampaikan. Dimulai dengan cara petugas kejaksaan mengantar sang presenter ke rutan.

"Waktu Nikita diantar ke rutan saja melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang yang mengawal," ujar Fitri Salhuteru.

Baca Juga:
'Saya Korban tapi Kalian Jadikan Tersangka', Kevin Hillers Bongkar Video Ditendang Siska Khair

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Kemudian, Fitri Salhuteru menyinggung penolakan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani.

"Alasan apa Nikita nggak diberikan penangguhan penahanannya? Katanya menghilangkan barang bukti, mana yang dihilangkan? Melarikan diri? Mana yang melarikan diri? Nikita kan sudah dicekal," kata Fitri Salhuteru.

Meski begitu, Fitri Salhuteru tetap menghormati keputusan Kejaksaan Negeri Serang yang bersikeras menahan Nikita Mirzani.

Baca Juga:
Ogah Anies Baswedan Nyapres, Pandji Pragiwaksono: Gue Sampe WhatsApp Langsung!

"Nggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya. Sebagai teman Nikita, saya akan mendampingi apa pun," ucap Fitri Salhuteru.

Sementara itu, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
Kalung Rangkaian Peniti Nagita Slavina Curi Perhatian, Harganya Bikin Mata Siwer

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sejak awal, Nikita Mirzani dianggap tidak kooperatif karena dua kali mangkir pemeriksaan pada 24 Juni dan 6 Juli 2022. Sang presenter bahkan sempat dijemput paksa pada 21 Juli 2022.

Pada 22 Juli 2022, penyidik Polres Serang Kota sempat mengumumkan penahanan terhadap Nikita Mirzani. Namun penahanan ditangguhkan beberapa saat setelah konferensi pers dengan alasan kemanusiaan.

Meski begitu, Nikita Mirzani tetap menyandang status tersangka atas laporan Dito Mahendra dan dikenakan wajib lapor ke Polres Serang Kota setiap pekan.

Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Serang memutuskan menahan Nikita Mirzani pada 25 Oktober 2022 demi kelancaran proses hukum.

Tekini, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid. Namun oleh Kejaksaan Negeri Serang, permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tidak dikabulkan demi menjaga kelancaran proses hukum. (Adiyoga Priyambodo)

Load More