Ade Wismoyo | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Nikita Mirzani membagikan pengalaman sehari-harinya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang setelah ditahan sejak 25 Oktober 2022.

Ia menyebut proses adaptasi yang ia lalui berjalan biasa saja tanpa ada kendala atau hal yang spesial.

"Beradaptasinya biasa saja sih," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga:
Pamer Lagi Liburan, Jessica Iskandar Banjir Hujatan: Katanya Gak Punya Uang!

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Alih-alih kena mental, Nikita Mirzani malah merasa mendapat sambutan baik sejak hari pertama masuk Rutan Serang. Ini untuk membantah kabar dia alami frustasi selama berada di bui.

"Teman-teman di dalam baik-baik semua, penjaganya juga baik," ujar Nikita Mirzani.

Karenanya, Nikita Mirzani tidak merasa kehilangan kenyamanan sejak mendekam di Rutan Serang karena langsung punya banyak teman.

Baca Juga:
6 Fakta Film Virgo and The Sparklings, Ada Versi Drakor dan Game juga?

"Jadi nggak harus beradaptasi, biasa saja. Berasa kayak di rumah sendiri," ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Serang sejak 25 Oktober 2022. Ia ditahan agar tidak menghambat proses hukum.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga:
8 Adu Peran Pemain Drama Connect, Thriller Baru Jung Hae In dan Go Kyung Pyo di Bulan Desember

Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sedang dalam dakwaan penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:
Denise Chariesta Pamer Pernah 'Main' di Meja Kantor RD, Ada Videonya!

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (Adiyoga Priyambodo)

Load More