Nur Khotimah | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Dito Mahendra puas bisa menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara. Informasi tersebut diungkapkan oleh pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy.

Seperti diketahui, sekarang Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Serang akibat laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat oleh Dito Mahendra. 

Yafet Rissy mengatakan proses hukum yang dijalani Nikita Mirzani sekarang bukan sebagai upaya balas dendam atau sakit hati kliennya. Hal itu murni demi memperbaiki nama baik Dito Mahendra.

Baca Juga:
Aldi Taher Diundang Manggung di UI, Begini Reaksinya saat Budget Rp 15 Juta Ditawar

Perjalanan Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

"Klien kami hanya ingin memperbaiki nama baiknya yang sudah dinista, dihina, direndahkan oleh Nikita Mirzani melalui postingannya," kata Yafet di kawasan Senopati, Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Bagi Dito Mahendra, nama baik adalah segalanya. Citra positif ia butuhkan untuk menjaga relasi dengan rekan bisnis.

"Nama baik itu mahal loh. Reputasi bisnis orang itu jauh lebih mahal, tidak bisa dibeli dengan uang," kata Yafet.

Baca Juga:
Ketemu Nathalie Holscher di Acara Ultah Sule, Sikap Ferdi dan Njan Jadi Omongan

Akibat aksi Nikita Mirzani, Dito Mahendra mengaku kehilangan kepercayaan orang sampai harus merugi Rp17,5 juta. Ia berharap sang presenter siap menanggung akibat hukum atas perbuatannya.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

"Ini proses hukum biasa yang harus ditempuh oleh siapa pun yang melanggar hukum, termasuk Nikita Mirzani," kata Yafet Rissy.

Dito Mahendra lewat kuasa hukumnya juga mengingatkan pihak lain agar tidak mengikuti jejak Nikita Mirzani.

Baca Juga:
Kartika Putri Tak Tinggal Diam Lihat Dokter Richard Lee Menang Praperadilan

"Jangan seenaknya mengambil gambar orang lain, lalu memberikan kata-kata yang menghina orang lain," ujar Yafet Rissy.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik usai disebut penipu dan pelaku kejahatan. Sang artis dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. Sidang kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Serang. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
'Kok Gitu Ya Jahat', Denise Chariesta Gak Terima Ditinggal RD Periksa ke Dokter

Load More