Ade Wismoyo | MataMata.com
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Nikita Mirzani saat ini masih di tahan di Rutan Serang di, di samping sidang yang terus berjalan. Meski begitu, sahabat Nikita, Fitri Salhuteru masih optimistis hakim mengabulkan penangguhan penahanan sang artis.

"Saya masih optimis hakim akan mengabulkan pengalihan status penahanan Nikita jadi tahanan rumah atau tahanan kota," ujar Fitri Salhuteru, ditemui usai sidang Nikita Mirzani di PN Serang, Banten, Senin (5/12/2022).

Fitri Salhuteru merasa hakim harus mempertimbangkan kondisi Nikita Mirzani yang mengidap saraf terjepit guna penangguhan penahanan.

Baca Juga:
Anak Nikita Mirzani Beri Jawaban Polos saat Ditanya Ibunya ke Mana: Lagi Syuting Cari Duit

"Nikita kesehatannya kan agak enggak baik. Terus dia jadi orangtua tunggal juga di rumah," kata Fitri Salhuteru.

Apalagi menurut Fitri Salhuteru, penyakit saraf terjepit yang diderita Nikita Mirzani sempat kambuh lagi di penjara.

"Ya seperti itu ya kira-kira. Sebetulnya saya bawa juga hasil rontgen Nikita yang terbaru, saya dapat dari dokternya," imbuh Fitri Salhuteru.

Baca Juga:
Denise Chariesta Cuma Jualan Bunga tapi Hidupnya Mewah, Nikita Mirzani Curiga: Lu Simpanan Ya?

Namun karena hakim sudah memutuskan untuk tetap menahan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru juga tidak bisa berbuat banyak. Ia hanya bisa berharap hakim mengubah kebijakan tentang itu.

"Ya sudah lah, hakim kan juga sebenarnya sudah tahu," ucap Fitri Salhuteru.

Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan usai ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang imbas laporan Dito Mahendra. Namun oleh hakim, permohonan Nikita Mirzani belum bisa dikabulkan dengan alasan kelancaran proses hukum.

Baca Juga:
Berani Pajang Foto Regi Datau, Denise Chariesta Diadu dengan Nikita Mirzani

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 25 Oktober 2022. Perkara pencemaran nama baik Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Dalam sidang tersebut, ia didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
'Mereka Gak Tahu Aja', Fitri Salhuteru Tanggapi Kabar Nikita Mirzani Bangkrut hingga Jual Rumah

Load More