Rabu, 01 Mei 2024
Nur Khotimah | MataMata.com Kamis, 15 Desember 2022 | 10:18 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Setelah sempat ditunda, sidang lanjutan kasus Nikita Mirzani akan kembali digelar. Sama seperti sebelumnya, sidang kasus Nikita Mirzani akan digelar di Pengadilan Negeri Serang.

Jelang sidang hari ini, Hakim sempat memperingatkan Dito Mahendra untuk hadir di sidang. Ada ancaman pidana bagi orang yang menolak bersaksi.

Menilik Pasal 224 KUHP, ketidakhadiran saksi di sidang saat sudah dipanggil secara patut bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Mereka bisa dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Baca Juga:
Jelang Sidang Lanjutan Kasus Nikita Mirzani, Hakim Beri Peringatan Buat Dito Mahendra

"Apabila saksi tidak bisa dihadirkan lagi, ada konsekuensi hukumnya," tegas hakim ketua majelis.

Sebelumnya, Dito Mahendra dijadwalkan hadir sidang pada 12 Desember 2022. Namun di hari tersebut, yang bersangkutan absen dengan alasan sakit.

"Dari surat yang kami terima, sejak tanggal 11 (Desember) kemarin dirawat di Rumah Sakit Pondok Indah karena sakit DBD," terang jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya.

Baca Juga:
Setiap Malam Keringat Dingin, Nikita Mirzani Menderita Tahan Sakit di Penjara: Leher Gak Bisa Nengok

Sebagai informasi, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Tampil Makin Berani, Nikita Mirzani Pakai Dress Belahan Tinggi saat Jalani Sidang