Jum'at, 22 November 2024
Ade Wismoyo | MataMata.com Kamis, 29 Desember 2022 | 10:56 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Matamata.com - Sidang kasus pencemaran nama baik dengan Nikita Mirzani sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Sama seperti sidang sebelumnya, majelis hakim masih menunggu kesanggupan jaksa penuntut umum menghadirkan Dito Mahendra.

Seperti biasanya, Nikita Mirzani dihadirkan di Pengadilan Negeri Serang memakai mobil tahanan. 

Baca Juga:
Dermawan, Video Nikita Mirzani Sedekah Rp20 Juta dari Dalam Penjara Banjir Sanjungan

Mengenakan rompi tahanan merah, Nikita Mirzani menebar senyum kepada awak media. Ia juga mengabarkan kondisinya.

"Halo, baik," kata Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani turut menyatakan kesiapan mengikuti sidang seperti sebelumnya.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri, Nangis Benci Orang Ketiga Seolah Lupa Suami Nafa Urbach

"Iya dong, siap," tutur Nikita Mirzani masih sambil tersenyum.

Belum diketahui apakah Dito Mahendra bakal hadir di sidang hari ini. Namun Nikita Mirzani berharap sang pelapor hadir sesuai perintah majelis hakim.

"Sesuai perintah majelis hakim, jaksa harus bisa membawa saksi korban Dito Mahendra dengan cara paksa," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.

Baca Juga:
Tertangkap Filter TikTok, 'Hantu' di Rumah Nikita Mirzani Terkuak: Penampakan Kembang Desa

Sebagaimana diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik. Sang presenter dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Buntut laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas IIB Serang sejak 25 Oktober 2022.

Perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra oleh Nikita Mirzani disidangkan sejak 14 November 2022. Ibu tiga anak saat itu didakwa pasal berlapis oleh jaksa penuntut umum.

Baca Juga:
Nikita Mirzani Cuma Boleh Dirawat Sehari padahal Dito Mahendra Diizinin 3 Kali Mangkir Sidang, Sahabat Murka!

Namun setelah masuk agenda pembuktian, Dito Mahendra selaku saksi pelapor tak kunjung hadir di sidang. Majelis hakim sampai memberi tiga kali kesempatan bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan yang bersangkutan. (Adiyoga Priyambodo)