Matamata.com - Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Penggelapan Aset Rizky Febian.
Polemik yang menyeret Teddy Pardiyana dalam kasus penggelapan aset Rizky Febian memasuki babak baru. Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset Rizky Febian.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023).
Kabar atas dituntutnya Teddy Pardiyana, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian, diinformasikan langsung oleh pengacara Rizky Febian.
"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni kepada awak media, Kamis (12/1/2023).
Atas tuntutan ini, Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian. Aset tersebut berupa mobil Kijang milik putra sulung Sule ini.
"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," ujar pengacara Rizky Febian.
Putusan ini memang belum akhir. Sebab sidang dengan pembelaan dari Teddy Pardiyana selaku terdakwa akan digelar Selasa mendatang.
Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset miliknya, yang dititipkan ke almarhumah sang ibu, Lina Jubaedah.
Salah satu yang menjadi aset Rizky Febian adalah mobil Kijang. Inilah yang menyebabkan Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset.
Baca Juga
Sementara itu untuk aset Rizky Febian lainnya seperti kos-kosan hingga Villa di Bandung, masih menunggu pendalaman penyelidikan dari analisis PPATK.
Berita Terkait
-
Gaya Sporty Mahalini Curi Perhatian, Tubuh Ramping Jadi Sorotan saat Main Padel Bareng Rizky Febian
-
Waduh! Sule Jawab Cibiran Netizen soal Cucu Pertama Lahir Lebih Cepat
-
Mahalini Lahirkan Bayi Perempuan Diberinama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian
-
Mahalini Dikabarkan Hamil Anak Pertama, Sule Ingin Cucu Laki-laki
-
Gelar Akad Nikah Ulang, Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Akhirnya Sah Secara Negara, Begini Kata KUA
Terpopuler
-
Sukses jadi Intel, Iptu Sukandi Rekam Lagu 'I Love You Bhayangkari' untuk Sang Istri
-
5 Rekomendasi Mesin Cuci Terbaik 2026 yang Hemat Listrik, Baju Kinclong dan Bebas Kuman
-
MK Tolak Permohonan Uji Materi KUHP dan UU ITE yang Diajukan Roy Suryo dkk
-
Pertamina Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying, Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
KPK: Sistem Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Rejang Lebong Sangat Rentan Korupsi
Terkini
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano