Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Teddy dan Rizky Febian. (Matamata.com)

Matamata.com - Teddy Pardiyana Dituntut 2 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Penggelapan Aset Rizky Febian.

Polemik yang menyeret Teddy Pardiyana dalam kasus penggelapan aset Rizky Febian memasuki babak baru. Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset Rizky Febian.

Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Tertangkap Basah Rizky Febian, Lina Selingkuh dengan Teddy Pardiyana di Kontrakan Jam 3 Pagi

Kabar atas dituntutnya Teddy Pardiyana, terdakwa kasus penggelapan aset Rizky Febian, diinformasikan langsung oleh pengacara Rizky Febian.

"Tadi pagi (di Pengadilan Negeri Bandung), Teddy dituntut dua tahun," kata Bahyuni kepada awak media, Kamis (12/1/2023).

Atas tuntutan ini, Teddy Pardiyana dianggap terbukti melakukan penggelapan aset Rizky Febian. Aset tersebut berupa mobil Kijang milik putra sulung Sule ini.

Baca Juga:
Putri Delina Tak Datang Ultah Anak Teddy Pardiyana: Berarti Kemarin cuma Pencitraan

"Dia terbukti melakukan tindak pidana penggelapan Pasal 372. Tuntutannya pidana dua tahun penjara," ujar pengacara Rizky Febian.

Putusan ini memang belum akhir. Sebab sidang dengan pembelaan dari Teddy Pardiyana selaku terdakwa akan digelar Selasa mendatang.

Sebagai informasi, Teddy Pardiyana dilaporkan Rizky Febian terkait dugaan penggelapan aset miliknya, yang dititipkan ke almarhumah sang ibu, Lina Jubaedah.

Baca Juga:
Putri Delina Ajak Anak Teddy Pardiyana Jalan-jalan, Netizen Malah Nyesek

Salah satu yang menjadi aset Rizky Febian adalah mobil Kijang. Inilah yang menyebabkan Teddy Pardiyana dituntut dua tahun penjara atas penggelapan aset.

Sementara itu untuk aset Rizky Febian lainnya seperti kos-kosan hingga Villa di Bandung, masih menunggu pendalaman penyelidikan dari analisis PPATK.

Load More