Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy pelaku penganiayaan David, putra petinggi GP Ansor (ist)

Matamata.com - Ada 25 artis yang terlibat dalam kasus pencucian uang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, salah satunya berinisial 'R'. Hal tersebut diungkapkan dalam laporan Indonesian Audit Watch (IAW).

Tiga dari 25 artis tersebut di antaranya termasuk ke dalam sebuah grup band Indonesia yang cukup populer. "Yang terkonsolidasi, yang terakses atau terkorelasi langsung atau tidak langsung minimal 25 (artis). Ada tiga band besar juga," kata perwakilan IAW, Iskandar Sitorus.

Terkait hal ini, Guru Besar FEB Universitas Indonesia, Rhenald Kasali pun menjelaskan 10 ciri-ciri bisnis artis yang terlibat dalam pencucian uang.

Baca Juga:
Curhat Sedih Uang Rp40 Juta Disita KPK, Rafael Alun Balik Diskakmat: Lah Itu Urusan Anda Pak!

"Ini ada 10 tanda-tandanya, yang pertama tiba-tiba usaha menjadi besar, yang kedua uangnya easy seakan-akan mudah sekali (mendapatkannya), yang ketiga mereka selalu punya alibi bahwa ini adalah hasil dari usaha," kata Rhenald Kasali, mengutip unggahan @real.dramahaluu, Senin (3/4/2023).

Selanjutnya, menurut Rhenald Kasali, mereka tidaklah membangun usaha, melainkan kerajaan bisnis. Bahkan dalam waktu singkat.

Berikutnya, pembisnis biasanya akan mengaku bahwa modal mereka berasal dari warisan. Padahal dari sokongan dana pencucian uang.

Baca Juga:
Diduga Terseret Kasus Rafael Alun, Rizky Billar Auto Klarifikasi Pake Tumpukan Uang: Biarin Aja

"Yang berikutnya nomor enam tersembunyi, siapa orang di belakang mereka. Yang ketujuh punya usaha tumbuh menjadi besar tetapi enggak punya keahlian bisnis," lanjutnya.

Tidak hanya itu, mereka juga ternyata lkerap membagi-bagikan sedekah.

"Kemudian yang ke-8, mereka juga dikelilingi oleh media komunikasi. Yang ke-9, bagi-bagi duit itu sering kali kita lihat. Yang ke-10. tiba-tiba banyak masalah yang muncul di tempat mereka," tandas Rhenald Kasali.

Baca Juga:
Heboh Dikabarkan Terkait Rafael Alun, Hotman Paris Nasihati Raffi Ahmad: Serang secara Hukum!

Load More