Matamata.com - Disambut Bak Artis, Popo Barbie Malu-malu Digoda Tahanan Lain: Primadona Rutan
Viral momen Popo Barbie menjadi sorotan hangat di penjara. Popo Barbie tampak dielu-elukan dan digoda tahanan lain. Tak hanya itu, Popo Barbie disambut bak artis karena sosoknya yang selalu viral. Peristiwa inipun terekam kamera dan viral di media sosial.
Menelik akun Instagram @/lambeturah yang turut mengunggah video viral pada Jumat, 7 Juli 2023. Dalam unggahan tersebut nampak Popo Barbie mengenakan baju setelah kaos dan celana.
Ia pun disambut oleh tahanan lain yang berada di dalam sel. Di bali jeruji, tahanan yang mengenakan baju biru itu menyapa Popo Barbie. Saat itu, Popo Barbie berada di luar sel. Popo Barbie lantas melambaikan tangannya menyapa tahanan tersebut.
"Jadi tahanan (silang), jadi artis (ceklis)," tulis keterangan unggahan yang disematkan pada video viral tersebut.
Percakapan antara keduanya pun disaksikan para tahanan lainnya. Popo Barbie nampak tersenyum ke arah tahanan lainnya.
Momen tersebut pun viral di media sosial dikomentari sejumlah netizen.
"Primadonanya rutan hahaaha," tutur netizen.
"Yang Teriak Pastii Piala Bergilir Tahanan," tambah netizen.
"Kok ada bestinya jugaaa itu?Digilir Tiapp hariii," ujar lainnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Popo Barbie ditangkap polisi karena diduga sengaja merekam dan menyebarkan aksi masturbasinya dengan manekin. Kini, TikToker bernama asli Emboy Yasandra (27) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kerinci AKP Edi Mardi mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Undang-undang (UU) Pornografi serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Popo Barbie terancam dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia terancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Lalu, tersangka juga dikenakan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dengan hukuman penjara selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berita Terkait
-
Esther Yu Bangga Didapuk jadi 'International Global Ambassador Vision+ dan iQIYI'
-
Resmi! Sabrina Chairunnisa Gugat Cerai Deddy Corbuzier
-
Doddy Irawan Bangga! 'Rempeyek Yekiko' Produksinya, jadi Langganan Artis hingga Menteri
-
Ammar Zoni Masih Jalani Hukuman di Lapas Cipinang, Kasus Tambahan Bukan Temuan Baru
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season