Matamata.com - Pierre Gruno resmi ditahan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (13/7/2023). Kasusnya, terkait penganiayaan kepada lansia berinisial GDS.
Pierre Gruno awalnya diperiksa sebagai saksi terlapor pada Kamis sore. Baru, sekira pukul 19.00 WIB, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Atas penetapan status tersangka, Pierre Gruno syok. Bahkan lewat kuasa hukumnya, aktor 64 tahun itu merasa stres.
"Ya syok juga. Stres, pasti lah," kata pengacara Pierre Gruno, Richard Leonard di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/7/2023) dini hari.
Tertekannya Pierre Gruno bukan hanya soal penetapan tersangka. Tapi juga karena dirinya baru kali pertama menghadapi perkara hukum.
"Om Pierre baru pertama kali berurusan dengan polisi, jadi kaget. Awalnya diperiksa saksi, tiba-tiba secepat ini jadi tersangka," tuturnya.
Malah karena kondisi ini, pengacara bahkan sampai harus mencari obat. Hal tersebut karena sang aktor memiliki penyakit kolesterol dan darah tinggi.
"Saya beliin obat darah tinggi, tapi memang harus makan dulu," terang Richard.
Berita Terkait
-
Pierre Gruno Akui Dapat Perlakuan Spesial dari Tahanan Lain di Penjara
-
Kronologi Pierre Gruno Bebas dari Penjara Tepat di Hari Kemerdekaan RI
-
Pierre Gruno Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan
-
Aktor Pierre Gruno Jadi Tersangka Penganiayaan, Gegara Sering Dapat Peran Antagonis?
-
Pierre Gruno Jadi Tersangka usai Aniaya Lansia, Kebawa Peran Antagonis di Sinetron?
Tag
Terkini
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
-
Kekhawatiran Denny Sumargo Terbukti, Farhat Abbas Berencana Lapor KPK