Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Profil Pierre Gruno (Instagram/grunopierre)

Matamata.com - Kasus penganiayaan yang menyeret nama Pierre Gruno memasuki babak baru. Kini, Pierre Gruno resmi ditahan usai berstatus tersangka atas kasus penganiayaan. Bintang film Ekspedisi Madewa ini pun diperlihatkan dengan mengenakan baju tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idrus mengatakan, kasus yang menimpa Pierre Gruno telah masuk ke dalam pasal penganiayaan, yakni 351 KUHP.

"Terhadap penanganan perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dengan pelapor ataupun korban inisial GBS, terhadap terlapor, saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan inisial PSH alias PG," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (14/6/2023).

"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya lagi. 

Profil Pierre Gruno (Instagram/@grunopierre)

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Pierre Gruno berada di bar hotel Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat (30/6/2023). Dalam kondisi tersebut, aktor gaek itu merasa mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari GDS.

Kata keponakan GDS, Rama, Pierre Gruno tidak terima dipandang sinis. Padahal hal itu tidak dilakukan sang paman.

"Disamperin sama yang mukul. (Ditanya) 'kok lu sinis banget ngeliatin gue'," ujar Rama.

Rama kemudian menjelaskan, pamannya yang berusia sekira 63 tahun hanya menjawab, "ya sinis gimana? Saya nggak ngeliatin."

Load More