Diwanna Ericha | MataMata.com
Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Kabar tak mengenakan berhembus dari Bobby Joseph. Aktor 31 tahun itu kembali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, Bobby Joseph diamankan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Kabar penangkapan sang artis dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar (Bobby Joseph ditangkap dalam kasus narkoba)," kata Ade Ary Syam Indradi lewat pesan singkat, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Bobby Joseph Kembali Dibekuk Polisi Dalam Kasus Narkoba

Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Bobby Joseph ditangkap di kediamannya pada Jumat malam (21/7/2023) beserta barang bukti tembakau sintetis.

"Kami amankan pada Jumat malam terkait kepemilikan tembakau sintetis," tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy saat dihubungi secara terpisah.

Belum ada penjelasan lebih detail tentang penangkapan Bobby Joseph. Baru terdapat informasi bahwa bintang sinetron Putri yang Ditukar itu diduga mengonsumsi tembakau sintetis itu dalam keseharian.

Baca Juga:
Rafathar Keceplosan Pernah Mimisan di Sekolah Diam-Diam, Mbak Lala Kaget: Kok Nggak Bilang

Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Karena kedapatan menyimpan dan memiliki, diduga juga sudah menggunakan atau biasa mengonsumsi," jelas Achmad Ardhy.

Sampai saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih menggali keterangan dari Bobby Joseph atas kepemilikan tembakau sintetis tersebut.

Bobby Joseph sebelumnya pernah ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 10 Desember 2021 saat melakukan transaksi narkoba. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram.

Baca Juga:
Pemotretan Romantis di Bromo, Baju Bella Bonita Istri Denny Caknan Bikin Ketar-ketir

Saat itu, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara.

Load More