Diwanna Ericha | MataMata.com
Profil Doddy Sudrajat (Instagram/@dodysoedrajat_1)

Jaenudin selaku pakar hukum turut mengomentari aksi kontroversial Mayang. Katanya, Mayang dan rekan-rekannya bisa terancam hukuman 5 tahun penjara jika dilaporkan atas kasus dugaan penghinaan.

"Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai 5 tahun penjara," jelas Jaenudin tertuju pada aksi Mayang yang tertawa saat menonton upacara bendera.

Load More