Selasa, 07 Mei 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Jum'at, 12 November 2021 | 06:45 WIB
Loading ...
Failed to load data.

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto. Selain itu, Joddy kini ditahan di Polres Jombang.

Joddy dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Simak video penjelasan lengkap terkait kabar penangkapan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy!

Baca Juga:
Sopir Vanessa Angel Resmi Tersangka!