Matamata.com - Gosip video syur artis R ikut menyeret beberapa nama besar, salah satunya Teuku Ryan yang tak lain adalah suami Ria Ricis. Atas gosip tersebut, Ria Ricis menyampaikan pernyataan tegas.
Untuk diketahui, gosip video syur artis R muncul dari ramalah Hard Gumay. Ia menyinggung soal skandal artis berinisial R terlibat video syur. Ogah spekulasi terus berkembang, Ria Ricis buka suara.
Pertama, Ria Ricis mengatakan bukan tipe orang yang percaya akan ramalan. Sehingga kabar yang berhembus tak terlalu dipusingkan ibu satu anak ini.
Baca Juga:
10 Potret Alifa Lubis dan Pacar, Dunia Serasa Milik Berdua
"Oh yang R itu, sebenarnya aku pribadi, sekeluarga tidak begitu mendengar ramalan," kata Ria Ricis ditemui di kawasan Jakarta Selatan belum lama ini.
Ia menambahkan, "Karena kalau kita percaya ramalan, termasuk musyrik."
Ria Ricis juga menaruh kepercayaan penuh kepada Teuku Ryan. Rasa percaya itu lantaran ia dan suaminya tersebut selalu berkomunikasi.
Baca Juga:
Ga Yakin Sama Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Sempat Minta Dipulangkan ke Orang Tua
"Saling berkabar dan percaya. Karena mau gimana, suami adalah imam terbaik, insya Allah sama akhir," katanya.
Untuk ulasan lengkapnya, simak video di atas sampai selesai, ya!
Baca Juga:
Nikita Mirzani Dipenjara 20 Hari, Satria Mulia Ditagih Janji Telanjang Depan Gedung MPR
Terkini
- Penampakan Rumah Mewah Mahalini di Bali Mulai Didekor untuk Nikahan
- Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Solmed dan Pendeta Gilbert
- Mantap Berhijab, Aura Paula Verhoeven Makin Anggung dan Modis
- Ayu Ting Ting Ketemu Fans Malaysia, Aroma Tubuhnya Diomongin
- Nagita Slavina Disentil Rafathar gegara Kasih Minuman Bekas ke Sus Rini
Berita Terkait
-
Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
-
Jujur! Syifa Hadju Menyukai Teuku Ryan: Saya yang Ajarkan Dia Pakai Softlens
-
Pergi Haji Usai Resmi Menjanda, Ria Ricis Berdoa Didekatkan Dengan Orang Baik
-
Sakit Hati Dipecat, Mantan Security Colong Video Ria Ricis Berbaju Minim dan Rekaman CCTV
-
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Terancam Pidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar