Matamata.com - Pasangan selebriti Ria Ricis dan Teuku Ryan tengah santer menjadi bulan-bulanan publik pasca mengajak anak 5 bulan main jetski.
Kendati demikian, Ria Ricis tampaknya tidak terlalu ambil pusing dengan ramainya kritik dan kecaman publik.
Lewat kanal YouTube-nya, Ria Ricis membuat judul yang kelewat ekspresih sehingga terkesan menyindir balik netizen.
Baca Juga:
Seruan Report YouTube Ria Ricis, Sifat Asli Kaesang Keluar saat Bulan Madu
"Ekstrim! Moana bayi 5 bulan naik ATV bikin panik," tulis Ria Ricis dalam kanal YouTube-nya.
Unggahan video Ria Ricis mengajak Baby Moana naik jetski ini viral dengan atensi sebanyak 565 ribu jumlah tayangan.
Selain ATV dan jetski, Ria Ricis juga mengajak Baby Moana berselancar, naik mobil VW, hingga masuk ke ruangan pilot pesawat.
Baca Juga:
Ria Ricis Ajak Moana Naik Jet Ski Demi Konten, Ragil Mahardika: Dokternya Lulusan Mana?
Imbasnya, Ria Ricis harus kembali diterpa kecaman publik. Dikutip dari akun Twitter @tvindonesiawkwk pada Sabtu (7/1/2023), Ria Ricis tampak dijadikan gunjingan.
Lantaran dituding membuat resah publik, seruan report kanal YouTube Ria Ricis pun ramai menggema di kalangan netizen.
Simak selengkapnya lewat video di atas!
Baca Juga:
Dianggap Bikin Resah, Seruan Report YouTube Ria Ricis Viral: Dia Kesetanan AdSense
Terkini
- Penampakan Rumah Mewah Mahalini di Bali Mulai Didekor untuk Nikahan
- Perbandingan Tarif Ceramah Ustaz Solmed dan Pendeta Gilbert
- Mantap Berhijab, Aura Paula Verhoeven Makin Anggung dan Modis
- Ayu Ting Ting Ketemu Fans Malaysia, Aroma Tubuhnya Diomongin
- Nagita Slavina Disentil Rafathar gegara Kasih Minuman Bekas ke Sus Rini
Berita Terkait
-
Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
-
Jujur! Syifa Hadju Menyukai Teuku Ryan: Saya yang Ajarkan Dia Pakai Softlens
-
Pergi Haji Usai Resmi Menjanda, Ria Ricis Berdoa Didekatkan Dengan Orang Baik
-
Sakit Hati Dipecat, Mantan Security Colong Video Ria Ricis Berbaju Minim dan Rekaman CCTV
-
Pelaku Pemerasan Ria Ricis Ditangkap, Terancam Pidana 8 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar