Senin, 29 April 2024
Yohanes Endra | MataMata.com Sabtu, 28 Januari 2023 | 15:36 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Matamata.com - Tamara Bleszynski dikabarkan telah digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Terkait gugatan wanprestasi," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (26/1/2023).

Kabar yang beredar, gugatan terhadap Tamara Bleszynski didaftarkan sejak 18 Januari 2023 oleh saudara kandungnya sendiri, Ryszard Bleszynski.

Baca Juga:
Tamara Bleszynski Ungkap Kejadian Traumatis 19 Tahun Lalu: Sangat Amat Menyiksaku

"Penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski," ujar Djuyamto.

Tidak dijelaskan Djuyamto soal detail gugatan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski. Hanya saja, total gugatan mencapai Rp34 miliar.

"Ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateriil Rp30 miliar," kata Djuyamto.

Baca Juga:
Tamara Bleszynski Kecam Pelaku Penggelap Aset Warisan Ayahnya: Tidak Manusiawi!

Sidang perdana gugatan wanprestasi terhadap Tamara Bleszynski rencananya digelar pada 8 Februari 2023. Yang bersangkutan wajib hadir memenuhi panggilan.

Meski demikian, Tamara Bleszynski telah membantah dirinya digugat oleh saudara kandungnya sendiri.

Simak selengkapnya lewat video di atas!

Baca Juga:
Bukan Sembarang Harta, Aset Tamara Bleszynski yang Digelapkan Ternyata Warisan Orang Tua