Matamata.com - Ahmad Dhani baru saja ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Suami Mulan Jameela tersebut ditetapkan sebagai tersangka video yang diunggah di akun Instagramnya, pada Agustus 2018 lalu.
Kala itu, Ahmad Dhani yang sedang berada di Surabaya menyebut orang yang menghalanginya keluar dan melakukan deklarasi #2019GantiPresiden adalah orang idiot. Karena itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung akan melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani sesegera mungkin.
''Pekan depan kami akan layangkan surat panggilan Ahmad Dhani dalam kapasitas tersangka,'' kata Frans Baru seperti apa yang dikutip dari Suara.com, pada Kamis (18/10/2018).
Selain Ahmad Dhani, sejumlah seleb juga pernah berurusan dengan polisi lantaran postingan mereka, bahkan hingga ditetapkan menjadi tersangka. Berikut ini 3 seleb yang bernasib sama seperti Ahmad Dhani, gara-gara postingan jadi tersangka:
1. Acho
Komika satu ini juga ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan pencemaran nama baik apartemen yang ia tinggali. Sebelumnya, Acho memosting keluhannya mengenai apartemen yang ia tinggali di blog pribadinya.
Meski menjadi seorang tersangka, Acho tak dikenai penahanan lantaran dalam pasal yang menjerat Acho tak memenuhi unsur penahan.
Aktor yang hobi main basket Augie Fantinus juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Augie Fantinus ditetapkan jadi tersangka setelah menyebut polisi seorang calo tiket dalam postingan Instagramnya.
Karena video tersebut, Augie Fantinus pun ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/10/2018) lalu. Augie Fantinus dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
3. Lyra Virna
Artis Lyra Virna juga bernasib sama dengan Acho, karena curhatannya di media sosial ia ditetapkan sebagai tersangka. Semua itu bermula saat Lyra Virna curhat mengenai sebuah biro perjalanan haji dan umrah di akun Instagram pribadinya.
Karena postingannya tersebut, Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik pada 19 Mei 2017. Karena laporan tersebut, polisi akhirnya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
Lyra Virna melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat ini Lyra Virna masih dalam proses penyelidikan dan akan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Perdana Tampil di 'The Icon Indonesia', Sienna Spiro Bangga
-
Presiden Prabowo dan Sejumlah Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan El Rumi-Syifa Hadju
-
Tak Gentar! Doktif Siap Bongkar Kasusnya di Pengadilan, Usai Jadi Tersangka Laporan Richard Lee
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
Terpopuler
-
DPR Tegaskan Revisi UU HAM Fokus pada Perlindungan Warga, Bukan Rebutan Kewenangan
-
AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp17,8 Triliun dan Bidik Properti di Eropa
-
PBNU: Jangan Beri Stigma Negatif pada Pesantren karena Ulah Segelintir Oknum
-
Gedung Putih Tegaskan Trump Hanya Akan Terima Kesepakatan Nuklir yang Menguntungkan AS
-
Menhan AS Pete Hegseth Beri Peringatan Keras ke China soal Indo-Pasifik
Terkini
-
Ketika Cinta Menjelma Jadi Dendam Mematikan: 'Badut Gendong' Resmi Meneror Bioskop Mulai Hari Ini
-
Ketika Semesta Qodrat Menyambut Lahirnya Teror Badut Gendong, yang Siap Mengoyak Jagat Sinematik Horor Indonesia!
-
Charles Gozali Hadirkan Badut Gendong, Horor-Action Penuh Teror dan Luka yang Menguras Emosi
-
Hidupkan Legenda Banten, Navaswara Gelar Final Festival Storytelling Suara Nusantara 2026 di Pendopo Gubernur Banten
-
Film "Yang Lain Boleh Hilang, Asal Kau Jangan" Resmi Menguras Air Mata di Bioskop Mulai Hari Ini