Matamata.com - Ahmad Dhani baru saja ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Suami Mulan Jameela tersebut ditetapkan sebagai tersangka video yang diunggah di akun Instagramnya, pada Agustus 2018 lalu.
Kala itu, Ahmad Dhani yang sedang berada di Surabaya menyebut orang yang menghalanginya keluar dan melakukan deklarasi #2019GantiPresiden adalah orang idiot. Karena itu, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik dan pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung akan melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani sesegera mungkin.
''Pekan depan kami akan layangkan surat panggilan Ahmad Dhani dalam kapasitas tersangka,'' kata Frans Baru seperti apa yang dikutip dari Suara.com, pada Kamis (18/10/2018).
Selain Ahmad Dhani, sejumlah seleb juga pernah berurusan dengan polisi lantaran postingan mereka, bahkan hingga ditetapkan menjadi tersangka. Berikut ini 3 seleb yang bernasib sama seperti Ahmad Dhani, gara-gara postingan jadi tersangka:
1. Acho
Komika satu ini juga ditetapkan sebagai tersangka karena tuduhan pencemaran nama baik apartemen yang ia tinggali. Sebelumnya, Acho memosting keluhannya mengenai apartemen yang ia tinggali di blog pribadinya.
Meski menjadi seorang tersangka, Acho tak dikenai penahanan lantaran dalam pasal yang menjerat Acho tak memenuhi unsur penahan.
Aktor yang hobi main basket Augie Fantinus juga baru saja ditetapkan sebagai tersangka. Augie Fantinus ditetapkan jadi tersangka setelah menyebut polisi seorang calo tiket dalam postingan Instagramnya.
Karena video tersebut, Augie Fantinus pun ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (12/10/2018) lalu. Augie Fantinus dijerat dengan UU ITE pasal 27 ayat 3.
3. Lyra Virna
Artis Lyra Virna juga bernasib sama dengan Acho, karena curhatannya di media sosial ia ditetapkan sebagai tersangka. Semua itu bermula saat Lyra Virna curhat mengenai sebuah biro perjalanan haji dan umrah di akun Instagram pribadinya.
Karena postingannya tersebut, Lyra Virna dilaporkan oleh pemilik pada 19 Mei 2017. Karena laporan tersebut, polisi akhirnya menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE.
Lyra Virna melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Saat ini Lyra Virna masih dalam proses penyelidikan dan akan segera disidangkan.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani Disemprit Ketua Komisi XIII DPR saat Rapat UU Hak Cipta
-
Ahmad Dhani Polisikan Seorang Perempuan karena Diduga Lakukan Perundungan terhadap Anaknya
-
Karina Icha Gunakan Ilmu Pelet Tingkat Tinggi di Film 'Lintrik'
-
Ahmad Dhani Dituding Idap Narcissistic Personality Disorder (NPD) oleh Warganet, Ini Reaksi Maia Estianty
-
Musisi Maia Estianty Doakan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Tak Diganggu Orang Ketiga
Terpopuler
-
Mahasiswa Palangka Raya Nyalakan Seribu Lilin untuk Korban Banjir Sumatera
-
211 Titik Blank Spot di Sulsel Segera Teraliri Internet, Pemerintah Targetkan Aktivasi Akhir Tahun
-
Wapres Gibran Janji Percepatan Penanganan Bencana di Sumut
-
Sekjen Liga Muslim Dunia Sampaikan Belasungkawa dan Tawaran Dukungan untuk Korban Banjir Indonesia
-
Mangkir Dua Kali, Selebgram Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Video Asusila
Terkini
-
Ketika Cerita Bertemu Nada: Inovasi Massive Music yang Mengubah Proses Musikal Film
-
Kolaborasi Netflix dan Dee Lestari: Tiga Novel Ikonis Diadaptasi Menjadi Original Series
-
JAFF Market 2025: Kolaborasi Amar Bank dan JAFF Market, Bawa Semangat Film Indonesia Mendunia
-
Dari Identitas hingga Realita Sosial: MAXstream Studios Hadirkan Film Pendek Terbaik Program Secinta Itu Sama Indonesia
-
Transformasi Pencarian Musik: Massive Music Tawarkan Solusi Berbasis Data di JAFF Market 2025