Matamata.com - Atta Halilintar beserta adik dan kedua orang tuanya hari ini, Senin (24/2/2020) menjalani sidang lanjutan kasus gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan perusahaan rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.
Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bersama adik dan orangtua, Gen Halilintar kompak mengenakan batik dalam persidangan.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Atta Halilintar klaim keluarganya tak meraup keuntungan sedikit pun dari cover lagu Syantik milik penyanyi Siti Badriah.
Seperti diketahui, Siti Badriah berada dalam naungan label rekaman Nagaswara.
"Kami bisa bercerita langsung di sini, Gen Halilintar tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari video yang dicover," ungkap Atta Halilintar usai menjalani sidang, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska]
Berita Terkait
-
Selamat! Atta Halilintar hingga Fenita Arie, Raih Juara 3 Ajang 'TOSI Season 4'
-
Masuk Babak Final TOSI Season 4 SCTV, Raffi Ahmad Siapkan Strategi Khusus
-
Lesti Kejora Angkat Suara soal Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Bimbang milik Yoni Dores
-
Aksi Kocak Atta Halilintar, Laporkan Putrinya Ameena ke Dedi Mulyadi Gara-Gara Tak Mau Mandi
-
Siti Badriah Sambut Kelahiran Putri Kedua: Krisjiana Bahagia, Alhamdulillah, Bayi Sehat
Terkini
- Tring! by Pegadaian FORESTRA 2026 Umumkan Jajaran Penampil Tahap 2, Merayakan Harmoni Musik dan Alam di Tengah Hutan
- Chapter Jogja 2026 Hadirkan Ruang Pertemuan Seni, Komunitas, dan Pasar dalam Satu Ekosistem
- ARTJOG 2026 Dibuka, Seni Jadi Ruang Dialog Antargenerasi
- Indonesias Horse Racing: Naga Sembilan Rebut Piala Paku Alam, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Ribuan Pengunjung
- Youth Break the Boundaries Umumkan Pemenang JYS 2026 di Osaka, Pemuda Dunia Pamer Inovasi & Budaya