Sabtu, 23 November 2024
Madinah | MataMata.com Senin, 24 Februari 2020 | 16:11 WIB

Matamata.com - Atta Halilintar beserta adik dan kedua orang tuanya hari ini, Senin (24/2/2020) menjalani sidang lanjutan kasus gugatan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan perusahaan rekaman Nagaswara senilai Rp 9,5 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bersama adik dan orangtua, Gen Halilintar kompak mengenakan batik dalam persidangan.

Baca Juga:
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Atta Halilintar: Kami Tidak Dapat Keuntungan

Dalam keterangannya kepada wartawan, Atta Halilintar klaim keluarganya tak meraup keuntungan sedikit pun dari cover lagu Syantik milik penyanyi Siti Badriah.

Seperti diketahui, Siti Badriah berada dalam naungan label rekaman Nagaswara.

"Kami bisa bercerita langsung di sini, Gen Halilintar tidak mendapatkan keuntungan sama sekali dari video yang dicover," ungkap Atta Halilintar usai menjalani sidang, Senin (24/2/2020). [Evi Ariska]

Baca Juga:
Nggak cuma Dampingi, Atta Halilintar Jadi Saksi Kasus Gugatan Rp 9,5 Miliar